Praktisi Hukum Riyan Permana Putra sebut Dugaan Tagihan Listrik Ganda di Magek Diduga Bisa Masuk Ranah Pidana Penipuan dan PMH

Agam, 8 September 2025 – Sebagaimana dilansir dari Bukittinggi Press, di Kabupaten Agam ada kasus warga Jorong Pulai, Nagari Magek, Kabupaten Agam, yang mengaku menerima tagihan listrik ganda dalam sebulan hingga menimbulkan kerugian jutaan rupiah. Kasus ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan etika koperasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum pidana dan perdata.

“Jika benar ada pengutipan tagihan listrik ganda dengan struk yang sama, maka hal ini diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum bahkan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” kata Riyan, Senin (8/9).

Menurutnya, Pasal 378 KUHP jelas mengatur bahwa seseorang yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana karena penipuan. “Dalam kasus Magek, penggunaan struk ganda untuk menagih berulang kali dapat dianggap sebagai rangkaian kebohongan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi hukum perdata, ia menekankan adanya dasar Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. “Warga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan pengutipan tidak sah itu. Doktrin unlawful act liability berlaku: siapa yang menimbulkan kerugian, dia harus menanggung akibatnya,” jelasnya.

Riyan juga merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No. 3020 K/Pdt/1984, yang menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tidak hanya yang melanggar undang-undang, tetapi juga yang melanggar asas kepatutan, kehati-hatian, serta norma yang hidup dalam masyarakat. “Menagih listrik berulang kali dengan alasan apapun jelas bertentangan dengan asas kepatutan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa dengan informasi yang menyesatkan. Dalam konteks ini, struk tagihan ganda dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan konsumen,” katanya.

Meski pihak pengutip inisial F telah mengaku “salah teknis” dan berjanji memperbaiki, Riyan menilai perlu ada klarifikasi resmi serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. “Janji maaf tidak cukup. Harus ada proses hukum yang adil agar masyarakat yakin haknya dilindungi. Prinsip fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh—harus dijunjung,” tegasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara