Soroti Kasus Dugaan Ambulans Tabrak Lari di Padang Luar Agam, Riyan Permana Putra: Ambulans Tak Kebal Hukum

Agam, 5 September 2025 – Peristiwa dugaan tabrak lari yang melibatkan sebuah ambulans di Padang Luar, Kabupaten Agam, pada Jumat pagi (5/9/2025) menyita perhatian masyarakat. Dalam rekaman CCTV yang beredar dibeberapa media sosial, terlihat sebuah ambulans diduga menabrak sepeda motor, namun tidak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan.

Diduga keluarga korban meminta pertanggungjawaban pihak ambulans, mengingat perbuatan meninggalkan korban setelah kecelakaan tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan tindak pidana.

Praktisi hukum dan eks Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam, Riyan Permana Putra, SH, MH menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans memang mendapat hak utama di jalan, tetapi hak tersebut bukanlah kekebalan hukum.

“Pasal 134 huruf c dan Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memberikan hak utama kepada ambulans. Namun, pengemudi tetap wajib berhati-hati serta bertanggung jawab penuh atas keselamatan pengguna jalan lain. Jika terjadi kecelakaan, apalagi sampai melarikan diri, itu jelas termasuk tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ,” ujar Riyan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pasal 312 UU LLAJ mengancam pelaku tabrak lari dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Selain itu, perbuatan ini juga bisa dikategorikan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa atau luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.

“Dalam konteks ini, selain sopir ambulans, pihak pengelola atau institusi pemilik ambulans juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengawasan atau operasionalnya,” tambahnya.

Dasar Hukum

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 134 & 135: Hak utama kendaraan prioritas.

Pasal 231–234: Kewajiban pengemudi setelah kecelakaan.

Pasal 312: Sanksi pidana tabrak lari.

2. KUHP

Pasal 359: Kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Pasal 360: Kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Yurisprudensi

Putusan MA RI No. 1046 K/Pid/1985: Menegaskan bahwa kendaraan prioritas tidak bebas dari pertanggungjawaban hukum apabila lalai hingga menimbulkan korban.

Putusan MA RI No. 1552 K/Pid/1991: Sopir kendaraan dinyatakan bersalah karena meninggalkan korban meski sedang menjalankan tugas dinas.

Riyan menekankan pentingnya itikad baik dari pihak ambulans untuk hadir dan bertanggung jawab. “Masyarakat tidak akan kehilangan empati terhadap kendaraan prioritas jika pengemudi atau instansi pemilik ambulans menunjukkan sikap kooperatif. Sebaliknya, jika dibiarkan, kasus ini akan merusak kepercayaan publik terhadap fungsi ambulans sebagai penyelamat nyawa,” pungkasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara