Jika Benar Pasar Payakumbuh Sengaja Dibakar, Pakar Hukum Riyan Permana Putra: Pelaku Bisa Terancam Hukuman Mati!
Payakumbuh – Suasana duka masih menyelimuti Kota Payakumbuh pasca terbakarnya ratusan toko dan kios di Pasar Blok Barat, Selasa (26/08/2025) pagi. Dilansir dari Jernih News, isu yang beredar mengenai dugaan kebakaran sengaja dilakukan pihak tertentu semakin menambah luka para korban.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum sekaligus akademisi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH memberikan pandangan hukum bahwa jika benar kebakaran tersebut disengaja, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti kebakaran dilakukan dengan sengaja, maka pelaku dapat dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman sangat berat hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati apabila menimbulkan korban jiwa,” jelas Riyan, Rabu (27/08/2025).
Selain itu, kata Riyan, perbuatan membakar dengan sengaja juga bisa dikenakan Pasal 188 KUHP jika dilakukan karena kelalaian, yang tetap mengancam pidana penjara hingga lima tahun.
Riyan juga menyinggung yurisprudensi yang pernah diputus Mahkamah Agung, salah satunya Putusan Mahkamah Agung RI No. 1554 K/Pid/2004, di mana terdakwa dijatuhi hukuman berat karena terbukti melakukan pembakaran yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. “Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki sikap tegas terhadap pelaku pembakaran, apalagi jika motifnya berkaitan dengan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menurut Riyan memiliki kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan jaminan terhadap korban kebakaran yang dapat dikategorikan sebagai bencana non-alam.
“Selain aspek pidana, Pemko Payakumbuh harus segera menyiapkan langkah pemulihan ekonomi, penyaluran bantuan darurat, dan memastikan hak-hak pedagang terpenuhi. Jangan sampai penderitaan korban justru dimanfaatkan sebagai justifikasi kebijakan sepihak terkait revitalisasi pasar,” pungkasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)