Riyan Permana Putra Kuasa Hukum Pemilik Klinik Ponsel di Bukittinggi Gugat YRA sebagai Kontraktor 521 Juta karena Ruko Mangkrak

Bukittinggi – Seorang pemilik Klinik Ponsel asal Bukittinggi, Muhammad Ilham, menggugat seorang kontraktor berinisial YRA ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan diajukan karena diduga proyek pembangunan ruko miliknya di Jalan Jenderal Sudirman yang dikontrak senilai Rp1,3 miliar tak kunjung selesai meski dana Rp1,265 miliar sudah disetorkan.

Kuasa hukum Ilham, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyebut Tergugat justru diduga meminta tambahan Rp100 juta dengan ancaman tidak akan menyelesaikan pembangunan. “Ini diduga bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata,” ujarnya.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp521,7 juta yang mencakup kerugian pembangunan dan biaya sewa ruko pengganti. Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp1 juta per hari jika Tergugat tetap lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara