
Riyan Permana Putra Kembali Dipercaya Pimpin Bidang Hukum, Kini di SMSI Kota Bukittinggi
Bukittinggi — Konsistensi dan dedikasi Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dalam memperkuat pondasi hukum dunia pers kembali mendapat pengakuan. Setelah sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat pada Januari 2025, kini Riyan resmi ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bukittinggi berdasarkan hasil rapat pleno SMSI yang digelar Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Ini amanah besar, terutama di tengah banyaknya kriminalisasi terhadap wartawan. Tugas utama saya memastikan wartawan dan perusahaan pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, baik litigasi maupun kebijakan,” ujar Riyan.
Riyan menyatakan setiap organisasi pers termasuk SMSI harus waspada dengan memperkuat posisi bidang hukum ini dipandang sejalan dengan peringatan berbagai tokoh nasional dan internasional tentang urgensi perlindungan profesi wartawan, berikut yang dikutip Riyan dari berbagai sumber:
Pertama Riyan mengungkapkan pernyataan Prof. Dr. Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers RI) dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan berkata, “Wartawan adalah garda terdepan demokrasi. Negara justru wajib melindungi, bukan menakuti mereka.”
Lalu kedua Riyan mengungkapkan pernyataan Beh Lih Yi (Direktur CPJ Asia) dalam laporan CPJ Global Impunity Index 2022 menegaskan, “Tanpa perlindungan hukum, jurnalis akan menjadi sasaran empuk kekerasan dan kriminalisasi.”
Ketiga Riyan menjelaskan pernyataan Christophe Deloire (Sekjen Reporters Sans Frontières/RSF) pada World Press Freedom Day UNESCO 2021, Paris, menyebut, “Melindungi wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi yang benar.”
Serta keempat Riyan menutup dengan kata penting dari Maria Ressa (Peraih Nobel Perdamaian dan pendiri Rappler) dalam pidatonya saat menerima Nobel 2021, mengingatkan, “Jurnalisme tanpa perlindungan akan menghasilkan ketakutan, bukan kebenaran.”
Riyan juga memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers memiliki landasan kuat secara nasional, yakni:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2, Pasal 4 ayat (1)–(4), dan Pasal 8 yang menegaskan kemerdekaan pers dan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 menjamin hak memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
KUHP Pasal 310–311 terkait penghinaan/pencemaran nama baik yang dalam konteks wartawan wajib melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1608 K/Pid/2005 yang menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan menggunakan mekanisme etik Dewan Pers, bukan pidana umum.
“Fungsi pers adalah mitra kritis bangsa, bukan musuh. Mandat ini akan kami gunakan untuk memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Riyan.
SMSI Kota Bukittinggi, khususnya bidang hukum menurut Riyan menyatakan komitmennya menjadi garda perlindungan hukum wartawan serta mendorong terwujudnya iklim kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari tekanan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)