
Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kampeh Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Riyan Permana Putra Apresiasi Kinerja Polsek Baso
Agam — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso dengan inisial N, yang diduga dilakukan oleh FH, terus bergulir. Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 tersebut dilaporkan, pihak Polsek Baso kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum pelapor, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyampaikan terima kasih kepada pihak penegak hukum atas respon cepatnya.
“Kami mengapresiasi Kapolsek Baso beserta jajaran yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Penanganan kasus ini penting sebagai bentuk efek jera bagi terduga pelaku, apalagi terdapat bukti luka lebam dan pemukulan menggunakan bambu,” ujar Riyan, Sabtu (16/8/2025).
Dalam laporan, korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda keras berupa potongan bambu, menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh.
Tindakan ini dinilai memenuhi unsur dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni “penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada orang lain”, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan:
Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan jika luka yang ditimbulkan tergolong ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan.
Pasal 170 KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Tapi terkait penerapan pasal, Riyan menyatakan itu kewenangan penyidik terkait.
Dari sisi yurisprudensi, Riyan menegaskan Mahkamah Agung pernah memperkuat pentingnya proses pidana bagi kasus serupa, seperti pada Putusan MA No. 51 K/Pid/1993, yang menyatakan bahwa penganiayaan menggunakan benda keras yang menimbulkan luka wajib diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi korban.
“Langkah Polsek Baso yang langsung memeriksa saksi merupakan sinyal positif bahwa hukum berpihak pada korban. Kami berharap kasus ini terus dikawal hingga adanya penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Riyan.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional, agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan fisik tidak dapat ditolerir di wilayah Kabupaten Agam.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)