Dari Luak Anyia untuk Marwah Kaum: “Riyan Permana Putra di Garda Terdepan Pertahankan Tanah Ulayat Kurai”

Bukittinggi – Di bawah langit Bukittinggi yang sejuk, kawasan Luak Anyia, Kubu Gulai Bancah, Mandangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat tak lagi sekadar hamparan tanah di pinggir kota. Di sanalah, jejak sejarah, marwah kaum, dan hak adat bertemu dalam satu tarikan napas panjang perjuangan. Tanah ulayat yang terletak tak jauh dari kantor walikota kini menjadi titik perhatian—bukan hanya karena nilainya yang strategis, tetapi karena maknanya yang begitu dalam bagi kaum Kurai.

Di tengah situasi yang kian menghangat, para niniak mamak Kurai mengambil sikap. Mereka tidak tinggal diam. Dalam musyawarah yang sarat nilai adat hingga tengah malam Sabtu, 11 April 2026,satu nama mengemuka dan disepakati bersama: Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Sosok pengacara yang dikenal vokal dalam membela hak masyarakat adat itu kini dipercaya menjadi garda depan mempertahankan tanah pusako tinggi yang diwariskan turun-temurun.

Bagi niniak mamak, tanah ulayat bukan sekadar aset. Ia adalah identitas. Ia adalah harga diri. “Tanah ini bukan untuk diperjualbelikan, apalagi dialihkan tanpa sepengetahuan kaum,” menjadi prinsip yang dipegang teguh. Di sinilah peran Riyan dimulai—bukan hanya sebagai pengacara, tetapi sebagai penjaga nilai yang menjembatani adat dan hukum negara.

Riyan datang tidak dengan janji kosong. Dengan gaya tenang namun tegas, ia menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki legitimasi kuat, baik dalam hukum adat Minangkabau maupun dalam konstitusi negara. Baginya, memperjuangkan tanah adat bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kearifan lokal. Ia memahami bahwa konflik seperti ini bukan hanya tentang siapa yang berhak, tetapi juga tentang bagaimana keadilan ditegakkan tanpa menghapus akar budaya.

Langkah konkret pun mulai ditempuh. Setelah melakukan pengumpulan bukti, penelusuran sejarah kepemilikan, serta penguatan posisi hukum kaum, Riyan bersama niniak mamak Kurai memastikan bahwa jalur litigasi menjadi pilihan. Gugatan resmi direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status tanah ulayat tersebut.

Bagi mereka, pengadilan bukan sekadar arena sengketa, tetapi ruang untuk menegaskan bahwa hak adat tidak bisa diabaikan. Gugatan ini diharapkan menjadi tonggak penting, tidak hanya untuk kaum Kurai, tetapi juga sebagai preseden bagi perlindungan tanah ulayat di Minangkabau.

Di Luak Anyia, Kubu Gulai Bancah, Mandangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat, setiap jengkal tanah menyimpan cerita. Dari generasi ke generasi, tanah itu menjadi saksi perjalanan kaum, tempat berpijak, sekaligus simbol keberlanjutan. Kini, di tengah tekanan modernisasi dan kepentingan ekonomi, tanah itu kembali diuji. Namun, kehadiran Riyan memberi harapan baru—bahwa perjuangan ini tidak akan berjalan sendiri.

Dengan dukungan penuh dari niniak mamak Kurai Luak Anyia, Kubu Gulai Bancah, Mandangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat, langkah-langkah hukum mulai disusun, dan gugatan ke pengadilan menjadi penegasan sikap: bahwa hak tidak akan dilepaskan tanpa perlawanan yang sah. Di balik itu semua, ada keyakinan yang terus dijaga—bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan, selama ada keberanian untuk berdiri.

Ini bukan hanya tentang konflik tanah. Ini adalah cerita tentang kepercayaan. Tentang bagaimana masyarakat adat memilih seseorang untuk menjadi suara mereka. Dan di Luak Anyia, Kubu Gulai Bancah, Mandangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat hari ini, nama Riyan Permana Putra bukan sekadar pengacara—ia telah menjadi bagian dari narasi panjang perjuangan mempertahankan warisan leluhur.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara