Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Kembali Dipercaya Masyarakat, Kini Kawal Aset KUD di Payakumbuh

Payakumbuh — Kepercayaan masyarakat terhadap sosok praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., kembali terlihat nyata. Kali ini, ia dipercaya untuk memberikan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap aset Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Murni Koto Nan IV yang berada di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya.

Hal tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengumuman resmi di area gudang GLK, yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang penguasaannya berada di bawah KUD Setia Murni. Dalam spanduk itu juga secara tegas dicantumkan bahwa segala bentuk klaim sepihak, perusakan, maupun masuk tanpa izin ke dalam area tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP (tentang memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 406 KUHP (tentang perusakan barang).

Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari pihak koperasi maupun masyarakat terhadap kapasitas dan integritasnya dalam menangani persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset dan sengketa penguasaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Riyan Permana Putra dikenal aktif menangani berbagai perkara strategis, baik perdata maupun tata usaha negara, serta kerap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Keterlibatannya dalam pengamanan aset KUD ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah konflik horizontal sekaligus memastikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan pengelolaan aset negara.

Secara hukum, penegasan status BMN yang diduga belum dipindahtangankan secara sah menjadi poin krusial. Artinya, setiap pihak yang melakukan tindakan penguasaan tanpa dasar hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan diduga dapat berimplikasi pidana. Oleh karena itu, langkah preventif melalui pengumuman terbuka ini dinilai tepat sebagai bentuk perlindungan hukum awal sebelum menempuh langkah litigasi.

Dengan kembali dipercayanya Riyan Permana Putra dalam perkara ini, masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, khususnya dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara