PPPK Tak Bisa Diberhentikan Meski Tanpa Anggaran, Praktisi Hukum Bukittinggi Riyan Permana Putra Ingatkan Risiko Hukum di Daerah

Bukittinggi – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, pada 31 Maret 2026 yang menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan meskipun tidak tersedia anggaran, menjadi perhatian serius di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kalangan praktisi hukum yang juga pernah menjadi pendamping hukum honorer di Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai, kebijakan tersebut harus dikaji secara cermat, mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas serta tingginya ketergantungan pada APBD.

Di Bukittinggi, yang diduga merupakan kota dengan keterbatasan ruang fiskal dan kebutuhan pelayanan publik yang tinggi—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—keberadaan PPPK menjadi sangat strategis. Namun demikian, pengangkatan PPPK tanpa dukungan anggaran yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Riyan Permana Putra menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, PPPK memiliki hak yang melekat berupa gaji dan jaminan kesejahteraan yang wajib dipenuhi oleh negara atau pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 37 menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan, sedangkan Pasal 52 menegaskan bahwa pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar alasan yang sah. Artinya, jika Pemerintah Kota Bukittinggi diduga tetap mempertahankan status PPPK namun tidak mampu membayar haknya karena keterbatasan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini diduga juga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Riyan Permana Putra menilai, kebijakan pengangkatan tanpa perencanaan anggaran yang matang diduga dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Potensi sengketa pun terbuka lebar. PPPK di Bukittinggi yang tidak menerima gaji atau haknya dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Bahkan, dalam konteks tertentu, hal ini diduga juga dapat menyeret pertanggungjawaban pejabat daerah apabila terbukti terdapat kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Sebagai solusi, Riyan Permana Putra mendorong Pemerintah Kota untuk lebih selektif dalam pengangkatan PPPK dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah secara realistis. Selain itu, diperlukan langkah konkret seperti penyesuaian jumlah PPPK, optimalisasi anggaran, serta penyusunan skema perlindungan hukum bagi PPPK, termasuk kemungkinan renegosiasi kontrak atau pemberian kompensasi apabila hak tidak terpenuhi.

Dengan demikian, pernyataan BKN tersebut harus dimaknai tidak hanya sebagai perlindungan status PPPK, tetapi juga sebagai beban tanggung jawab hukum bagi pemerintah daerah, termasuk di Bukittinggi. Tanpa kepastian pemenuhan hak, kebijakan ini justru berisiko menimbulkan konflik hukum baru dan berdampak pada stabilitas pelayanan publik di daerah.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara