Hari Film Nasional 2026, Perindo Bukittinggi Soroti Ketiadaan Bioskop Modern, Riyan Permana Putra: Ada Dugaan Terpasungnya Hak Budaya Masyarakat, Terhambatnya Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lokal, dan Hilangnya Potensi PAD dari Sektor Hiburan

Bukittinggi — Peringatan Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026 menjadi momentum refleksi, tidak hanya bagi industri perfilman nasional, tetapi juga bagi daerah yang belum menghadirkan akses yang layak bagi masyarakat. Di Bukittinggi, momentum ini justru menegaskan satu realitas: ketiadaan bioskop modern hingga hari ini.

Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan fasilitas hiburan, tetapi telah menyentuh aspek hak budaya, kewajiban negara, dan kebijakan pembangunan daerah.

“Film adalah bagian dari ekspresi budaya. Ketika akses terhadapnya diduga tidak tersedia secara layak, maka diduga ada hak masyarakat yang belum terpenuhi secara optimal,” tegas Riyan.

Analisis Hukum: Akses Film sebagai Hak Konstitusional

Riyan merujuk pada sejumlah dasar hukum yang menegaskan bahwa akses terhadap budaya, termasuk film, merupakan bagian dari hak warga negara:

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
➝ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
➝ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Menurutnya, bioskop modern bukan sekadar tempat hiburan, tetapi merupakan sarana distribusi karya budaya yang seharusnya didukung oleh negara dan pemerintah daerah.

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Layanan Publik

Lebih lanjut, Riyan mengaitkan persoalan ini dengan kewajiban pemerintah daerah:

Pasal 12 ayat (3) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
➝ Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi kebudayaan dan pariwisata.

Pasal 258 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014
➝ Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan sektor strategis, termasuk budaya dan pariwisata.

“Artinya, pengembangan fasilitas seperti bioskop modern bisa dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor budaya dan pariwisata. Agar hak atas budaya tidak terpasung dengan ketiadaan bioskop,” jelas Riyan.

Dimensi Perfilman Nasional: Negara Wajib Memfasilitasi

Riyan juga menyoroti regulasi khusus di bidang perfilman:

Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
➝ Perfilman bertujuan memperkuat ketahanan budaya bangsa.

Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2009
➝ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengembangan perfilman nasional, termasuk sarana dan prasarana perfilman.

Pasal 67 UU No. 33 Tahun 2009
➝ Pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan industri perfilman.

“Dengan tidak adanya bioskop modern, maka secara tidak langsung ada ketimpangan akses terhadap distribusi film nasional di daerah,” tegasnya.

Jejak Bioskop Ada, Kebijakan Belum Hadir

Secara historis, Bukittinggi memiliki bioskop seperti Sovia, Gloria, dan Eri. Namun saat ini:

Sebagian besar sudah tidak beroperasi

Dialihfungsikan menjadi parkir atau usaha lain

Tidak ada revitalisasi atau pengganti modern

“Ini bukan kekurangan sejarah, tapi diduga kekurangan kebijakan,” ujar Riyan.

Dampak Hukum dan Kebijakan: Ketimpangan Akses Budaya

Riyan menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan:

Ketimpangan akses budaya antara kota besar dan daerah

Terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif lokal

Hilangnya potensi PAD dari sektor hiburan

Terbatasnya ruang edukasi publik berbasis film

Solusi Hukum dan Kebijakan dari Perindo Bukittinggi

Sebagai langkah konkret, Perindo Bukittinggi menawarkan:

1. Regulasi daerah pro-investasi hiburan
➝ Mengacu pada Pasal 67 UU Perfilman

2. Kemudahan perizinan bagi investor bioskop
➝ Sesuai prinsip pelayanan publik dalam UU Pemda

3. Revitalisasi aset lama
➝ Optimalisasi aset daerah sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah

4. Kolaborasi dengan pelaku industri film nasional

 

Menjawab Kekhawatiran Sosial dengan Regulasi

Riyan juga menegaskan bahwa kekhawatiran sosial dapat diatasi secara hukum:

Peraturan daerah (Perda) dapat mengatur jam operasional

Pengawasan terhadap konten film sesuai nilai lokal

Penguatan peran keluarga dan pendidikan

“Modernitas tidak harus bertentangan dengan nilai adat dan syariat. Yang diperlukan adalah pengaturan yang tepat,” jelasnya.

Jangan Biarkan Hak Budaya Terabaikan

Di akhir pernyataannya, Riyan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh.

“Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya bioskop. Ini soal apakah negara dan pemerintah daerah hadir dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses yang adil terhadap budaya dan hiburan yang layak,” tutupnya.

Momentum Hari Film Nasional 2026 pun menjadi pengingat:
kemajuan budaya tidak hanya diukur dari produksi karya, tetapi juga dari pemerataan akses terhadapnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara