LBH Ummat Islam Bukittinggi Kawal Kasus Pengeroyokan Wartawan, Riyan Permana Putra: “Perkara Masuk Fase Lanjutan, Pemeriksaan Anak Korban Telah Dilakukan”

Bukittinggi — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan, tetapi juga menyentuh aspek serius dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap pers, perlindungan anak, serta jaminan rasa aman masyarakat.

Laporan perkara tersebut telah teregister dengan nomor:
LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR,
dan saat ini mendapat pendampingan hukum dari LBH Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.

Perkembangan Terbaru: Pemeriksaan Anak Korban Dilakukan

Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), proses hukum terus berlanjut.

“Pada Selasa, 31 Maret 2026 pagi, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban kedua, yakni anak dari Ketua KJI Bukittinggi yang masih di bawah umur dan juga menjadi korban dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” jelas Riyan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anak korban menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, namun harus dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

Analisis Hukum: Proses Penyidikan dan Kedudukan TKP

Riyan menjelaskan bahwa tindakan pengecekan TKP yang telah dilakukan sebelumnya merupakan langkah fundamental dalam hukum acara pidana.

Merujuk pada:

Pasal 1 angka 5 KUHAP
➝ Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana

Pasal 7 ayat (1) KUHAP
➝ Penyidik berwenang melakukan tindakan di TKP, mengamankan barang bukti, dan tindakan awal lainnya

“Dari TKP, penyidik membangun konstruksi perkara: apakah memenuhi unsur pidana, siapa pelaku, dan bagaimana kronologi kejadian,” tegasnya.

Lebih lanjut, hasil olah TKP berkaitan erat dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam:

Pasal 184 KUHAP
➝ Alat bukti meliputi:

1. keterangan saksi

2. keterangan ahli

3. surat

4. petunjuk

5. keterangan terdakwa

“TKP sering menjadi sumber utama lahirnya petunjuk sebagai alat bukti yang menguatkan perkara,” tambahnya.

Perlindungan Anak: Pemeriksaan Harus Khusus

Terkait pemeriksaan anak korban, Riyan menegaskan bahwa proses tersebut wajib tunduk pada aturan perlindungan anak:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Diantaranya mengatur:

pemeriksaan harus dilakukan secara ramah anak

didampingi orang tua atau pendamping

menghindari tekanan psikologis

“Anak bukan hanya saksi, tetapi korban yang harus dilindungi secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis,” tegas Riyan.

Potensi Tindak Pidana: Pengeroyokan dan Kekerasan

Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori:

Pasal 170 KUHP
➝ Kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)

Pasal 351 KUHP
➝ Penganiayaan

Jika terbukti melibatkan anak sebagai korban, maka dapat diperberat dengan ketentuan perlindungan anak.

Kontrol terhadap Aparat: Laporan Wajib Ditindaklanjuti

Riyan juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.

“Dalam prinsip hukum acara pidana, setiap laporan wajib diproses. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat mekanisme pengawasan jika laporan tidak ditindaklanjuti, sebagai bentuk kontrol terhadap profesionalitas aparat.

Dimensi Lebih Luas: Pers, Anak, dan Rasa Aman

Riyan menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa, karena menyentuh tiga aspek penting:

1. Korban merupakan unsur dari pers

2. Perlindungan anak

3. Rasa aman masyarakat

“Ketika seorang jurnalis menjadi korban dugaan kekerasan, itu diduga bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi diduga akan mematahkankan kaki fungsi kontrol sosial dalam demokrasi,” tegasnya.

Sikap LBH: Kawal Hingga Tuntas

LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di negara hukum,” tegas Riyan.

Ujian Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah—apakah mampu berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan.

“Yang diuji bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sejauh mana negara hadir melindungi korban dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara