Dari Ngarai Sianok ke Meja Hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Dipercaya Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi Ungkap Dugaan PMH Pengusaha di Bukittinggi

Bukittinggi — Di tengah lanskap hijau dan tebing megah Ngarai Sianok, dinamika hukum tak kalah tajam dibandingkan kontur alamnya. Di sinilah nama Dr (c). Riyan Permana Putra kian mengemuka sebagai salah satu figur hukum yang mendapat kepercayaan publik, khususnya dari Masyarakat Adat Kurai Panorama Ngarai Sianok.

Sebagai Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan tidak hanya dikenal sebagai advokat, tetapi juga sebagai figur yang aktif mengadvokasi kepentingan masyarakat kecil dan adat. Kepercayaan itu kini kembali ditegaskan melalui penandatanganan surat kuasa tertanggal 31 Maret 2026 oleh perwakilan masyarakat adat, yang menunjuknya untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah seorang pengusaha di Bukittinggi.

Kepercayaan Adat dan Legitimasi Sosial

Dalam perspektif hukum, pemberian kuasa dari masyarakat adat bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bentuk legitimasi sosial yang kuat. Masyarakat adat, yang secara historis memiliki sistem nilai dan hukum tersendiri, cenderung selektif dalam menunjuk kuasa hukum.

Pilihan kepada Riyan menunjukkan adanya kepercayaan terhadap kapasitas profesional sekaligus integritas personal. Hal ini penting, mengingat sengketa yang melibatkan tanah adat, penguasaan wilayah, atau dugaan pelanggaran hukum seringkali memiliki dimensi yang kompleks—tidak hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat.

Analisis Hukum: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Secara yuridis, langkah yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum berada dalam koridor Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Unsur-unsur yang harus dibuktikan meliputi:

1. Adanya perbuatan

2. Perbuatan tersebut melawan hukum

3. Timbul kerugian

4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

 

Jika unsur ini terpenuhi, maka terbuka ruang untuk gugatan perdata berupa ganti rugi atau pemulihan hak.

Namun, tidak berhenti di sana. Dalam pernyataan awal, disebutkan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh meliputi:

Somasi (peringatan hukum) sebagai upaya preventif

Gugatan perdata untuk pemulihan hak

Pelaporan pidana jika ditemukan unsur pidana seperti penipuan, penggelapan, atau perusakan

Pendekatan ini mencerminkan strategi hukum yang komprehensif—menggabungkan upaya non-litigasi dan litigasi.

Strategi Hukum: Dari Negosiasi hingga Penegakan Hukum

Dalam praktiknya, somasi menjadi langkah awal yang penting. Selain sebagai bentuk itikad baik, somasi juga berfungsi sebagai dasar pembuktian bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara damai.

Namun, jika tidak diindahkan, maka jalur litigasi menjadi keniscayaan. Gugatan perdata akan berfokus pada pemulihan hak masyarakat adat, sementara pelaporan pidana bertujuan memberikan efek jera serta memastikan akuntabilitas hukum.

Figur yang Tumbuh dari Kasus-Kasus Rakyat

Nama Riyan sendiri bukan baru dalam lanskap hukum Bukittinggi. Ia dikenal aktif dalam berbagai isu, mulai dari sengketa tanah, perlindungan masyarakat adat, hingga advokasi kebijakan publik.

Ciri khas pendekatannya terletak pada keberanian mengangkat isu yang kerap dianggap sensitif, namun tetap dibingkai dalam analisis hukum yang sistematis. Dalam konteks ini, kasus yang tengah ditangani berpotensi menjadi preseden penting, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat adat di kawasan strategis seperti Ngarai Sianok.

Antara Hukum dan Keadilan Substantif

Lebih dari sekadar proses hukum, perkara ini mencerminkan pertarungan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat adat. Di sinilah peran advokat menjadi krusial—bukan hanya sebagai representasi klien, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara hukum formal dan keadilan substantif.

Kepercayaan yang diberikan kepada Riyan dapat dibaca sebagai harapan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu berdiri tegak di hadapan kekuatan ekonomi.

Dengan surat kuasa yang telah ditandatangani, publik kini menanti langkah konkret selanjutnya. Apakah perkara ini akan berujung damai, atau justru membuka babak baru di pengadilan?

Satu hal yang pasti, nama Dr (c). Riyan Permana Putra kini semakin diperhitungkan—bukan hanya sebagai pengacara, tetapi sebagai representasi harapan masyarakat dalam mencari keadilan. (*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara