Partai Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Arogansi Oknum PMI Bukittinggi, Riyan Permana Putra: Pelayanan Publik Harus Humanis dan Sesuai Hukum
Bukittinggi — Dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum petugas PMI Bukittinggi terhadap wisatawan di kawasan Jam Gadang, sebagaimana dilansir dari Kilas Riau.com menuai perhatian serius dari Partai Perindo Bukittinggi. Peristiwa yang melibatkan pengunjung dari luar daerah ini dinilai diduga bisa berpotensi merusak citra pariwisata Bukittinggi sebagai kota ramah wisatawan.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan publik, terlebih di sektor kemanusiaan, harus menjunjung tinggi etika, empati, dan kepatuhan hukum.
“Kalau benar terjadi tindakan yang diduga tidak humanis terhadap pengunjung, maka ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan tanggung jawab institusi,” ujar Riyan.
Hak Wisatawan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Riyan Permana Putra mengungkapkan secara hukum, perlindungan terhadap wisatawan telah diatur jelas dalam:
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 20: Wisatawan berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak
Pasal 26: Pelaku usaha dan penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif dan menghormati wisatawan
Selain itu, dalam perspektif pelayanan publik:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4: Pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama
Pasal 34: Penyelenggara wajib berperilaku sopan, ramah, dan profesional
Riyan menegaskan, apabila benar terjadi dugaan tindakan seperti mengusir pengunjung secara tidak patut atau melakukan dugaan tindakan fisik yang diduga membahayakan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Bahkan diduga berpotensi masuk ranah pidana ringan jika terdapat unsur kekerasan.
“Pelayanan publik bukan sekadar hadir, tapi bagaimana bersikap. Ketika sikap itu diduga melukai atau diduga merugikan masyarakat, maka ada konsekuensi hukum yang bisa muncul,” jelasnya.
Citra Wisata Dipertaruhkan
Menurut Perindo Bukittinggi, insiden seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada citra kota wisata yang sebentar lagi menyambut 100 tahun Jam Gadang. Apalagi kawasan Jam Gadang merupakan wajah utama pariwisata daerah.
“Wisatawan datang membawa harapan kenyamanan. Satu dugaan kejadian buruk bisa menyebar cepat dan merusak kepercayaan publik secara luas,” ujar Riyan.
Riyan mengingatkan bahwa dalam momentum meningkatnya kunjungan wisata, kualitas pelayanan menjadi faktor utama keberlanjutan sektor pariwisata.
Sebagai langkah konstruktif, Perindo Bukittinggi mendorong beberapa solusi konkret:
1. Evaluasi dan pembinaan internal terhadap petugas di lapangan, khususnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
2. Standarisasi pelayanan publik berbasis etika dan kemanusiaan, terutama bagi lembaga, seperti PMI Bukittinggi.
3. Penyediaan mekanisme pengaduan wisatawan yang mudah diakses dan responsif.
4. Pelatihan komunikasi publik dan manajemen emosi bagi petugas lapangan.
5. Koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pelayanan untuk menjaga standar pelayanan wisata.
Pendekatan Bijak: Evaluasi, Bukan Stigma
Riyan juga menekankan bahwa kritik ini tidak ditujukan untuk menyudutkan institusi PMI Bukittinggi secara keseluruhan, melainkan sebagai dorongan evaluasi terhadap oknum.
“Kita harus adil. Ini diduga dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Tapi justru karena itu, evaluasi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Perindo Bukittinggi menilai bahwa kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pariwisata dan kemanusiaan.
“Bukittinggi adalah kota wisata kebanggaan. Kita semua punya tanggung jawab menjaga wajah kota ini tetap ramah, aman, dan bermartabat,” tutup Riyan.(*)
