Partai Perindo Bukittinggi Soroti Tata Kelola Wisata Lebaran 2026, Riyan Permana Putra : Diduga Minim Informasi ke Wisatawan, Rawan Kebakaran, dan Rawan Pelanggaran Hukum
Bukittinggi — Lonjakan wisatawan pada momentum Lebaran 2026 di Bukittinggi kembali menegaskan posisi kota ini sebagai destinasi unggulan. Namun di balik keramaian yang memadati kawasan Jam Gadang dan sekitarnya, muncul catatan kritis terhadap tata kelola yang dinilai belum optimal.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa ada dugaan absennya himbauan resmi secara online terkait standar tarif parkir serta harga transportasi tradisional, seperti bendi diduga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi wisatawan. Kondisi ini diperparah dengan tidak terlihatnya nomor kontak pengaduan online bagi wisatawan, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjamin kenyamanan dan perlindungan publik.
Dalam perspektif hukum, perlindungan wisatawan terhadap kejelasan tarif—termasuk tarif parkir—memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 20, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan kenyamanan selama melakukan kegiatan wisata.
Kewajiban ini secara tidak langsung membebankan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan adanya transparansi tarif, termasuk parkir dan jasa wisata lainnya.
Kita bisa menyimak adanya fakta berita dari Media Info Indonesia Terkini pada 20 Maret 2026 yang menerbitkan berita berjudul: Lebaran Tercoreng, Praktik Parkir Liar di Bukittinggi Disorot: Diduga Bermuatan Pungli hingga Unsur Pidana.
Lebih lanjut, Pasal 26 menegaskan bahwa wisatawan wajib juga diberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, menjamin standar usaha, serta memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan. Dengan demikian, tidak adanya penetapan atau publikasi tarif parkir yang resmi diduga berpotensi melanggar prinsip perlindungan wisatawan dalam rezim hukum kepariwisataan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada dugaan pemasangan fasilitas atau perlengkapan yang diduga tidak tertata dengan baik, seperti penempelan lampu pada pohon di kawasan Jam Gadang, Jalan Sudirman dan sebagian Belakang Balok. Praktik ini diduga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup.
“Kita tidak sedang berbicara soal ramai atau tidaknya wisatawan, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi mereka. Ketika informasi dasar, seperti tarif parkir dan tarif bendi diduga tidak tersedia jelang lebaran datang, maka ruang ketidakadilan diduga terbuka lebar,” ujar Riyan Permana Putra.
“Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum. Hak wisatawan dilindungi undang-undang, dan itu harus dijamin oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dalam aspek penataan lingkungan kota, DPD Partai Persatuan Indonesia Kota Bukittinggi juga menyoroti praktik pemasangan lampu dan instalasi listrik pada pohon di sejumlah kawasan strategis seperti sekitar Jam Gadang, Jalan Belakang Belakang Balok, dan Jalan Sudirman.
“Kami juga menyoroti aspek lingkungan. Pohon bukan tempat menempel fasilitas, seperti lampu penerangan. Jika ini dibiarkan, selain diduga merusak estetika kota, juga berpotensi melanggar hukum lingkungan,” tegasnya.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan keselamatan yang serius.
Secara normatif, menurut Riyan tindakan tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk terhadap vegetasi yang merupakan bagian dari ekosistem kota.
Selain itu, dari aspek keselamatan, pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar pada pohon meningkatkan risiko korsleting, percikan api, hingga kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca lembab atau hujan.
Riyan menambahkan, dalam hal terjadi kerugian atau insiden, kondisi ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berpotensi masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP apabila kelalaian tersebut menyebabkan kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang dan pengawasan yang lebih ketat agar aspek keindahan kota tetap sejalan dengan prinsip hukum, keselamatan publik, dan kelestarian lingkungan.
Di tengah kritik tersebut, Perindo Bukittinggi tetap memberikan apresiasi kepada petugas kebersihan (pasukan oranye) yang dinilai berhasil menjaga kebersihan kawasan wisata. Volume sampah di sekitar Jam Gadang relatif terkendali meskipun terjadi lonjakan pengunjung.
Sebagai solusi konstruktif, DPD Perindo Bukittinggi mendorong:
Penguatan publikasi informasi resmi melalui media sosial dan papan informasi
Penetapan dan pengawasan tarif parkir serta transportasi wisata
Pembentukan nomor pengaduan online wisatawan terpadu
Penataan fasilitas kota yang ramah lingkungan dan estetis
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong perbaikan tata kelola kota. Dengan evaluasi yang tepat, Bukittinggi diharapkan tidak hanya ramai dikunjungi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan bagi setiap wisatawan yang datang.(*)
