Dari Masjid ke Pengadilan, Riyan Permana Putra Gagas Gerakan Hukum Terinspirasi Moh. Natsir Lahir di Bukittinggi
Bukittinggi — Momentum suci Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi tonggak baru dalam perjuangan hukum berbasis keumatan di Sumatera Barat. Setelah sukses membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum Umat Islam (LBHUI) Bukittinggi.
Peluncuran ini bukan sekadar pembentukan lembaga baru, melainkan lahirnya sebuah gerakan advokat umat yang berorientasi pada pengabdian dan keadilan sosial.
Mengusung visi:
“Mengabdi untuk Keadilan Umat”
LBHUI Bukittinggi hadir dengan misi:
1. Memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
2. Melakukan advokasi terhadap ketidakadilan sosial
3. Meningkatkan kesadaran hukum umat melalui program berbasis masjid
4. Mencetak kader advokat umat yang profesional dan amanah
5. Mengembangkan dakwah hukum melalui media digital
6. Mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat
Masjid Sadar Hukum Jadi Program Unggulan
Sebagai ciri khas, LBHUI Bukittinggi akan menghadirkan program “Masjid Sadar Hukum”, yang menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Melalui program ini, umat tidak hanya dibekali ilmu agama, tetapi juga pemahaman hukum agar mampu menghadapi persoalan secara adil dan tidak lagi merasa takut.
Berbasis Hukum Nasional
Secara legal, keberadaan LBHUI Bukittinggi mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Sehingga lembaga ini tidak hanya bergerak secara moral dan sosial, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Terinspirasi dari Gerakan Mohammad Natsir
Langkah Riyan dinilai sebagai kelanjutan semangat tokoh besar bangsa, Mohammad Natsir, yang berhasil membangun gerakan pelayanan umat melalui pendidikan dan kesehatan, termasuk pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI).
Jika Natsir membangun “dokter umat”, maka Riyan kini menggagas lahirnya:
“advokat umat”
yakni profesi hukum yang tidak hanya berorientasi pada materi, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat dan nilai-nilai Islam.
Riyan pun menjelaskan bahwa gerakan yang ia bangun tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga nilai-nilai Islam yang kuat. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil…” (QS. An-Nahl: 90), sebagai dasar bahwa keadilan adalah perintah yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, ia juga mengingatkan sabda Rasulullah ﷺ, “Tolonglah saudaramu yang dizalimi…” (HR. Bukhari), yang menurutnya menjadi panggilan moral bagi setiap advokat untuk hadir membela mereka yang lemah.
Tak hanya itu, Riyan turut mengutip pemikiran Mohammad Natsir yang menyatakan, “Umat tidak bangkit tanpa pengabdian,” sebagai penguat bahwa perjuangan hukum tidak cukup dengan teori dan retorika, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata dan keberpihakan kepada umat. Menurut Riyan Moh. Natsir juga pernah menegaskan: “Umat ini tidak akan bangkit hanya dengan retorika, tetapi dengan kerja nyata.”
Menuju Gerakan Nasional
Riyan menegaskan bahwa LBHUI Bukittinggi bukan sekadar lembaga lokal, tetapi embrio gerakan yang diharapkan berkembang ke tingkat regional hingga nasional.
“Kami ingin hukum hadir untuk umat, bukan hanya untuk mereka yang kuat. Membela yang lemah adalah bagian dari ibadah,” ujar Riyan.
Dengan kombinasi pengalaman lapangan, pendekatan keumatan, serta visi besar yang terinspirasi dari tokoh-tokoh bangsa, Riyan Permana Putra dinilai memiliki potensi menjadi figur sentral dalam gerakan advokat umat di Indonesia.(*)
