Objek Tanah, Bangunan, atau Pasar Diduga Terancam Eksekusi, Masyarakat Umum atau Masyarakat Adat Bisa Gugat untuk Hentikan Eksekusi, Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

Bukittinggi — Di tengah kekhawatiran masyarakat atas dugaan rencana eksekusi sejumlah objek tanah, bangunan, dan pasar oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, sosok Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. tampil menunjukkan kepedulian nyata dengan memberikan pendampingan hukum berbasis aturan yang jelas dan kuat.

Sebagai praktisi hukum sekaligus Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Riyan menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menghadapi dugaan ancaman eksekusi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Persoalan ini bukan sekadar kebijakan, tetapi menyangkut hak keperdataan warga. Harus ada dasar hukum yang kuat, tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.

Kepedulian Nyata: Bantuan Hukum Gratis dan Siap Gugat

Riyan memastikan bahwa Perindo Bukittinggi membuka bantuan hukum gratis melalui kanal Whatsapp : 081285341919 dan website: pengacarabukittinggi.com bagi masyarakat yang terdampak. Tidak hanya konsultasi, tetapi juga sampai pada tahap pengajuan gugatan ke pengadilan.

“Kami siap menggugat secara hukum apabila ada tindakan yang diduga melanggar hukum. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Riyan Permana Putra sebut Eksekusi dalam Bentuk Apa Pun Harus Melalui Putusan Pengadilan

Riyan menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, eksekusi tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini diatur dalam:

Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement): menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan putusan hakim.

Pasal 196 HIR: mengatur bahwa pihak yang kalah harus diperingatkan (aanmaning) sebelum dilakukan eksekusi.

Pasal 200 HIR: mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.

Selain itu, tindakan sepihak tanpa dasar hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum:

Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

“Jika diduga Pemko melakukan pengosongan atau pengambilalihan diduga tanpa putusan pengadilan, maka itu diduga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas Riyan.

Yurisprudensi: Mahkamah Agung Tegaskan Larangan Eksekusi Sepihak

Riyan juga menguatkan pendapatnya dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menolak tindakan eksekusi tanpa putusan pengadilan, di antaranya:

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 321 K/Sip/1973: menegaskan bahwa pengosongan objek sengketa harus melalui putusan pengadilan dan tidak dapat dilakukan sepihak.

Yurisprudensi MA No. 147 K/Sip/1974: menyatakan bahwa tindakan penguasaan tanpa hak dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Yurisprudensi MA No. 410 K/Sip/1971: menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penguasaan fisik harus dihormati sampai ada putusan pengadilan.

“Yurisprudensi ini penting, karena menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten melindungi hak warga dari tindakan sepihak,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Segera Ajukan Gugatan

Riyan mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, bahkan disertai permohonan penundaan eksekusi.

Riyan juga menyarankan agar masyarakat menyiapkan dokumen penting seperti sertifikat, surat jual beli, atau bukti penguasaan sebagai dasar gugatan.

“Jangan tunggu sampai digusur. Gunakan hak hukum. Kami di Perindo Bukittinggi siap mendampingi dari awal sampai akhir,” tegasnya.

Perindo Bukittinggi: Hadir untuk Keadilan Sosial

Menurut Riyan, langkah ini adalah wujud nyata bahwa Perindo Bukittinggi tidak hanya hadir sebagai kekuatan politik, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial,” tutupnya.

Dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan pendampingan gratis dari Perindo Bukittinggi, masyarakat kini memiliki landasan yang jelas untuk melawan potensi eksekusi yang tidak sesuai prosedur hukum.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara