Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Buka Posko Pengaduan THR
Bukittinggi – Pimpinan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib pekerja dengan membuka posko pengaduan terkait dugaan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Inisiatif ini tidak hanya menjadi langkah hukum, tetapi juga mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang kerap berada pada posisi lemah dalam hubungan kerja.
Posko pengaduan ini dibuka untuk memudahkan akses masyarakat, khususnya para pekerja, melalui layanan WhatsApp di nomor 081285341918 serta website pengacarabukittinggi.com. Dengan adanya kanal ini, pekerja diharapkan tidak lagi merasa sendirian dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan, terutama menjelang hari raya yang menjadi momentum penting bagi kebutuhan ekonomi keluarga.
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya melukai rasa keadilan pekerja, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial, bukan sekadar langkah advokasi hukum. Ia menegaskan bahwa pemimpin masa depan harus hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung keluhan, dan memberikan solusi konkret, bukan hanya retorika.
“Ini bukan sekadar soal THR, tetapi soal keadilan dan keberpihakan. Pekerja adalah tulang punggung ekonomi, dan sudah seharusnya hak mereka dilindungi. Kami ingin memastikan negara hadir, dan jika tidak, maka kami akan ikut mengisi ruang itu,” tegasnya.
Langkah Perindo Bukittinggi ini juga menjadi bagian dari gerakan sosial-politik yang mengedepankan empati, keberanian, dan solusi nyata bagi masyarakat. Perindo Bukittinggi dinilai tidak hanya bergerak dalam ranah politik elektoral, tetapi juga aktif dalam advokasi dan pelayanan publik secara langsung.
Selain membuka posko pengaduan, tim hukum juga siap memberikan pendampingan mulai dari somasi, pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan setiap laporan tidak berhenti pada pengaduan semata, tetapi berujung pada penyelesaian yang adil.
Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat, yang melihat adanya harapan baru terhadap figur kepemimpinan yang tidak berjarak dengan rakyat. Sosok Riyan Permana Putra dinilai merepresentasikan gaya kepemimpinan yang responsif, progresif, dan berpihak pada keadilan sosial, terutama bagi kelompok pekerja yang rentan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.(*)


