Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Bukittinggi Terima Aduan Perusahaan Diduga Tak Bayar THR
Bukittinggi – Kantor pengacara milik Riyan Permana Putra menerima laporan pengaduan dari sejumlah pekerja yang mengaku tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aduan ini mencuat menjelang hari raya, di saat kewajiban pembayaran THR seharusnya sudah dipenuhi oleh setiap pemberi kerja sebagai bagian dari hak normatif pekerja.
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, serta secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja di bawah itu. Oleh karena itu, dugaan tidak dibayarkannya THR merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar persoalan internal perusahaan.
Riyan Permana Putra menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Bahkan dalam konteks tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pada sengketa hubungan industrial yang dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan langkah hukum dengan memberikan pendampingan kepada para pekerja melalui somasi kepada perusahaan, pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, hingga membuka kemungkinan gugatan ke PHI apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Riyan juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperketat pengawasan serta membuka posko pengaduan THR, sementara pekerja diimbau untuk berani melapor karena hak tersebut dijamin oleh undang-undang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan hak-hak pekerja dapat terlindungi dan praktik pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Kantor pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Partai Perindo Bukittinggi membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan perusahaan yang diduga tak memberikan THR. Posko ini dibuka melalui Whatsapp: 081285341918 dan website: pengacarabukittinggi.com.(*)


