Pemecatan Advokat oleh Majelis Dewan Kehormatan Peradi Bukittinggi, Riyan Permana Putra: Ada Rechtsvacuum Pemecatan Tak Lagi Menghentikan Profesi Advokat

Bukittinggi — Ketua Pengawas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menilai bahwa dinamika organisasi advokat di Indonesia saat ini memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan kode etik profesi. Hal ini terutama terlihat dari kemungkinan seorang advokat yang telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh satu organisasi advokat untuk kemudian berpindah dan bergabung dengan organisasi advokat lainnya.

Menurut Riyan, kondisi tersebut tidak terlepas dari realitas bahwa organisasi advokat di Indonesia berkembang sangat banyak. Ia menyebutkan bahwa jumlah organisasi advokat saat ini diperkirakan telah melampaui 90 organisasi, sebagian di antaranya telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Situasi ini memperkuat fenomena yang dikenal sebagai sistem multi-bar dalam profesi advokat.

“Dalam sistem multi-bar seperti sekarang, secara faktual advokat yang diberhentikan dari satu organisasi advokat masih memiliki peluang untuk bergabung dengan organisasi advokat lain. Hal ini karena keanggotaan advokat bersifat organisatoris, sementara status advokat sendiri lahir dari sumpah di pengadilan,” ujar Riyan.

Riyan Permana Putra menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan perdebatan serius mengenai efektivitas sanksi etik dalam profesi advokat.

Kasus DW dan Putusan Dewan Kehormatan

Riyan mencontohkan kasus advokat berinisial DW, seorang advokat dari Kota Pekanbaru yang diduga dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat di Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari Tri Arga News.

DW diketahui dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan tetap oleh Majelis Dewan Kehormatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia melalui DKP/DKD Kota Bukittinggi dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Menurut Riyan, secara organisatoris putusan tersebut diduga berarti DW tidak lagi menjadi anggota organisasi advokat yang menjatuhkan sanksi tersebut. Namun dalam konteks sistem multi-bar yang ada saat ini, peluang bagi DW untuk bergabung dengan organisasi advokat lain secara faktual tetap terbuka.

“Secara etik tentu pemecatan tetap merupakan sanksi paling berat dalam profesi advokat. Namun dalam realitas sistem multi-bar, advokat yang telah diberhentikan oleh satu organisasi masih mungkin mencari keanggotaan di organisasi advokat lainnya,” jelas Riyan.

Rechtsvacuum atau Kekosongan Pengaturan dalam UU Advokat

Riyan juga menilai bahwa kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak secara tegas mengatur larangan bagi advokat yang telah dipecat oleh satu organisasi untuk menjadi anggota organisasi advokat lain.

Undang-undang tersebut lebih menekankan pada proses pengangkatan advokat, sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, serta kewenangan organisasi advokat dalam menegakkan kode etik terhadap anggotanya.

“Karena ada Rechtsvacuum atau kekosongan norma karna diduga tidak ada norma yang secara eksplisit melarang perpindahan tersebut, maka dalam praktik sering terjadi advokat yang telah dijatuhi sanksi oleh satu organisasi tetap dapat menjalankan profesi melalui organisasi advokat lain,” kata Riyan.

Tantangan bagi Marwah Profesi Advokat

Menurut Riyan, fenomena ini menjadi tantangan besar bagi profesi advokat yang sejak lama dikenal sebagai profesi officium nobile, yakni profesi yang terhormat dan menjunjung tinggi integritas moral.

Ia menilai bahwa jika mekanisme sanksi etik tidak memiliki daya pengaruh yang kuat terhadap status profesi advokat secara keseluruhan, maka hal tersebut berpotensi melemahkan wibawa penegakan kode etik.

“Penegakan kode etik seharusnya tidak hanya berhenti pada sanksi organisasi semata. Jika advokat yang telah dipecat karena pelanggaran berat masih dapat dengan mudah berpindah organisasi, maka publik bisa mempertanyakan konsistensi penegakan etika profesi advokat,” ujarnya.

Perlu Evaluasi Sistem Organisasi Advokat

Riyan menilai bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih serius terhadap sistem organisasi advokat di Indonesia. Ia mendorong adanya penguatan mekanisme penegakan kode etik yang lebih terintegrasi, sehingga putusan Dewan Kehormatan organisasi advokat memiliki pengaruh yang lebih luas terhadap praktik profesi advokat secara nasional.

Menurutnya, tanpa pembenahan sistem tersebut, sanksi pemecatan terhadap advokat berpotensi hanya menjadi keputusan internal organisasi tanpa dampak nyata terhadap praktik profesi.

“Tujuan utama penegakan kode etik adalah menjaga kehormatan profesi advokat. Karena itu, sistem yang ada harus mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran etik ditangani secara tegas dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” tutur Riyan.

Dilansir dari Tri Arga News, Tri Arga News melampirkan Hak Jawab dari DW, Pasca Putusan Verstek Sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) oleh Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi terhadap Teradu ‘DW’ atau Donny Warianto akhirnya yang memberi tanggapan berbeda, pada Sabtu Malam, 14 Maret 2026.

Dalam wawancara singkat jurnalis bersama Teradu Donny Warianto, dirinya kaget dan merasa tidak menjadi bagian dari Organisasi Peradi Otto kepada jurnalis.

Setelah tidak menjawab usai dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Sabtu siang, 14 Maret 2026, akhirnya Donny Warianto memberi tanggapan melalui aplikasi Chat WhatsApp, pada Sabtu malamnya.

Berikut wawancara singkat bersama Donny Warianto:

Jurnalis: Assalamualaikum Bang Donny, izin minta waktu diskusi sekaligus minta keterangan sebagai klarifikasi dari hasil sidang kode etik yang berlangsung di dewan kode etik peradi Bukittinggi.

Kami mendapatkan informasi bahwa Abang sebagai Teradu dan diberikan putusan pemberhentian tetap sebagai advokat meskipun tanpa kehadiran Abang Donny.

Yang ingin kita tanyakan, apakah Abang menerima hasil putusan tersebut dan apa tanggapan dari pihak Abang Donny?

(Pertanyaan jurnalis tersebut dilakukan pasca putusan sidang sekitar pukul 14.00 wib)

Sekitar sekitar pukul 19.00 wib, akhirnya Donny Warianto memberikan tanggapan. Berikut pernyataannya;

Donny: Nanti kita ketemu dimana tuh? Abang udah siap nih.

Jurnalis: Wah aku di Bukittinggi bang, tadi sudah aku tunggu lama, supaya ada komentar dari abang. Berita sudah tayang tapi gak masalah jika Abang mau memberikan tanggapan atau sanggahan ya…

Donny: Kode etik apa? Pemberhentian advokat??? Saya telfon Ketua Peradi barusan, saya gak ada diberhentikan, salah orang mungkin anda? Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tau lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya, dan ini pernyataan saya dimuat lengkap, agar hak jawab saya lengkap dimuat, jangan mempergunakan foto saya tanpa izin saya, karna belum tentu itu donny dan organisasi yang sama. Pernyataan saya anda muat sebagaimana undang-undang pers. Ini saja statement lengkap saya tanpa dikurangi.

Jurnalis: Maaf abang, Abang-kan Donny Warianto kan, makanya aku hubungi siang tadi. Aku sudah kontak abang tapi tidak Abang jawab-kan. Aku juga tidak menggunakan wajah Abang. Kita cuma memberitakan hasil sidang kode etik.

Donny: Itu hak anda sebagai wartawan, wartawan terikat secara jurnalistik dan UU Pers. Organisasi mana yang menyatakan saya dipecat advokat? Makanya saya bingung, sampai hari ini saya tidak dipecat, lalu organisasi advokat mana yang memecat? Kalau saya di organisasi advokat A apakah boleh organisasi advokat B yang pecat? Pastikan dulu.

Donny Warianto : Anggota Advokat Peradi tapi Dipecat Organisasi Peradi Lain Bentukan Peradi Otto
Majelis DKP Peradi Bukittinggi keluarkan Putusan Verstek terhadap Seorang Advokat Pekanbaru
Dugaan Tindak Kekerasan Anggota DPRD Bukittinggi Terjadi di Muaro Bungo, Jambi
Jurnalis: Ok sebentar, aku kirim linknya ya…

Donny: Saya gak tau menahu link berita yang saudara kirim, saya bukan anggota Peradi itu.

Jurnalis: Oh berarti Abang bukan Donny Warianto yang menjadi bagian Peradi Otto yang disidangkan di Bukittinggi?

Donny: Bukan, Makanya kok bisa organisasi lain pecat saya? Aneh, nafsu amat, jangan kalah bersidang semua cara dilakukan, harusnya yang mecat saya organisasi saya bukan organisasi orang lain.

Jurnalis: Ok, berarti, boleh Abang sampaikan, dulu atau sekarang berada di organisasi advokat mana?

Donny: Mereka mau pakai wartawan untuk begini begitu silahkan, pastikan berita itu valid dan benar saya Donny yang Peradi mana, jangan asal aja.

Jurnalis: Ok, berarti kalau boleh tau Siapa nama lengkap Abang? Biar kita bisa jelas nanti di pemberitaan lanjutan.

Donny: Isu yang saudara tanya itu sudah dipakai oleh pengacara lawan di persidangan, lalu diketawakan hakim waktu disidang, karena ternyata KTA advokat yang dia laporkan berbeda dengan KTA advokat yang saya punya.

Donny: Saya termasuk penasehat hukum di IWO, tapi saya tau kalau saudara bisa dapat kontak saya tujuannya pasti tujuan apa yg dibawa pihak sebelah, saya cuma minta satu, seluruh chat saya ini adalah hak jawab saya yang wajib saudara muat di pemberitaan saudara, dan hal-hal yang tidak saya jawab merupakan hak privat saya, dah itu saja, silahkan buat berita dan framing dari sisi mana saja, selama tidak merugikan saya, saya tidak masalah.

Jurnalis: Ok, berarti benar dong abang Donny Warianto-kan, tapi abang Donny bukan berada di Peradi Otto, ya?

Donny: Sudah jelas saya katakan, dan muat lengkap seluruhnya di media saudara, saya Donny Warianto bukan anggota Peradi Otto yang saudara tanyakan, dan bagaimana mungkin Peradi Otto melakukan sidang kode etik kepada saya jika saya bukan anggotanya.

Jurnalis: Ok, kita terima konfirmasi keterangan dari Abang. Trmksh ya bang. Ada yang ingin Abang tambahkan?

Donny: Saudara cari Donny Warianto mana, nanti saya bilang ia pasti saudara framing, pastikan dulu, masa saya jawab untuk orang organisasi lain, hak jawab saya menyatakan semua isi chat ini tolong dimuat sebagi bentuk kepatuhan pers terhadap profesinya.

Jurnalis: Ok baik bang Donny Warianto, mohon ditunggu ya kita susun dulu.

Donny: Sejak tadi siang hanya bentuk jawaban melepas hak orang lain, sehingga saudara sebagai pers bisa naikan berita dulu. Bang saya ini dewan penasehat wartawan juga, saya paham main yang begini-begini, yang pasti abang jangan melanggar kode etik jurnalistik, UU Pers dan merugikan orang lain dengan pemberitaan abang saja, ok abang ku.

Donny: Pastikan dulu narasumber abang benar tidak dengan topik yang mau abang naikan. Sebenarnya judul berita abang seharusnya, “Donny warianto anggota advokat peradi tapi malah dipecat oleh organisasi peradi lain bentukan otto”. Ini baru berita berimbang dan nyata abang ku.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara