Perindo Bukittinggi Soroti Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Isu Defisit Anggaran, Riyan Permana Putra: Masyarakat Juga Keluhkan Dugaan Hilangnya Program Sosial

Bukittinggi — Polemik dugaan pengadaan kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova Zenix oleh Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menjadi sorotan publik, sebagaimana dilansir dari Tri Arga News. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut diduga diberikan dengan skema pinjam pakai kepada sejumlah instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, dan Polresta Bukittinggi.

Isu ini mencuat di tengah kekhawatiran masyarakat terkait kondisi keuangan daerah yang disebut-sebut sedang mengalami tekanan fiskal atau potensi defisit anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.

“Jika benar terdapat pengadaan kendaraan dinas yang kemudian dipinjam-pakaikan kepada instansi lain, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan dasar kebijakan tersebut, termasuk sumber anggaran dan urgensi pengadaannya,” ujar Riyan.

Muncul Keluhan Terkait Dugaan Hilangnya Sejumlah Program Sosial

Selain polemik kendaraan dinas, Perindo Bukittinggi juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat dari kanal laporan online Perindo Bukittinggi di nomor whatsapp 081285341919, masyarakat berinisial M terkait sejumlah program yang disebut tidak lagi berjalan.

Beberapa program yang dilaporkan antara lain:

1. Subsidi uang komite SLTA bagi warga Bukittinggi, yang sebelumnya diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Program ini membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa SLTA yang berdomisili di Bukittinggi.

2. Program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan jaminan pembiayaan berobat bagi seluruh warga Bukittinggi hingga tingkat rujukan tertinggi.

3. Bantuan operasional Rumah Tahfiz, dengan konsep satu kelurahan satu rumah tahfiz yang sebelumnya menjadi program penguatan pendidikan keagamaan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mengadukan persoalan gaji pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah yang disebut jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Riyan, laporan masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Jika benar program-program sosial yang menyentuh langsung masyarakat justru berkurang atau hilang, sementara muncul belanja baru seperti kendaraan dinas, maka wajar jika publik mempertanyakan prioritas anggaran pemerintah,” katanya.

Analisis Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Secara hukum, pengelolaan anggaran daerah memiliki prinsip yang sangat jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:

tertib

transparan

efisien

ekonomis

efektif

dan bertanggung jawab.

Selain itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah dibahas bersama DPRD.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) dijelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:

pembentukan peraturan daerah

penganggaran

dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Artinya, setiap kebijakan pengeluaran anggaran, termasuk pengadaan kendaraan dinas, harus melalui mekanisme perencanaan dan pengawasan yang jelas.

Selain itu, proses pengadaan barang pemerintah juga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip:

efisiensi

efektivitas

transparansi

keterbukaan

dan akuntabilitas.

Persoalan Upah Pegawai Paruh Waktu

Terkait pengaduan mengenai gaji pegawai paruh waktu yang disebut berada di bawah UMR, hal tersebut juga memiliki aspek hukum ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Karena itu, jika terdapat tenaga kerja yang menerima upah jauh di bawah standar minimum tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Perindo Bukittinggi mengusulkan beberapa langkah solusi:

Pertama, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dokumen perencanaan dan penganggaran terkait pengadaan kendaraan dinas agar masyarakat memahami urgensi kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah daerah harus memastikan bahwa belanja wajib seperti gaji pegawai, PPPK, dan tenaga pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam pengelolaan APBD.

Ketiga, program sosial yang langsung menyentuh masyarakat seperti subsidi pendidikan, UHC, dan dukungan pendidikan keagamaan perlu dievaluasi agar tidak hilang dari prioritas pembangunan daerah.

Keempat, kebijakan pinjam pakai aset daerah kepada instansi vertikal harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Kelima, DPRD Kota Bukittinggi diharapkan menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara aktif serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan fiskal daerah.

Anggaran Harus Berpihak kepada Rakyat

Riyan menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, APBD adalah uang rakyat. Maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan diprioritaskan untuk program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Perindo Bukittinggi, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kesejahteraan masyarakat serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara