Mediasi Relawan SPPG Campago Guguk Bulek Berakhir Damai, Peran Pimpinan Perindo Bukittinggi Riyan Permana Putra Dinilai Mampu Hadirkan Solusi
Bukittinggi — Polemik pemberhentian relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Campago Guguk Bulek yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya berakhir damai melalui mediasi secara kekeluargaan. Penyelesaian ini dinilai menjadi contoh bahwa dialog dan pendekatan hukum yang tepat mampu menghadirkan solusi tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.
Perwakilan relawan berinisial HT menyampaikan bahwa proses dialog antara relawan dan pihak pengelola SPPG akhirnya mencapai kesepahaman bersama.
“Alhamdulillah, hasil mediasi kami dengan pihak SPPG Campago Guguk Bulek sudah berakhir damai secara kekeluargaan,” ujarnya dalam keterangan melalui telepon seluler.
Dalam kesempatan tersebut, pihak relawan dan keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang sebelumnya memberikan pendampingan atau pembekalan hukum dan penguatan kepada relawan sebelum proses mediasi berlangsung.
Menurut HT, arahan dan pemahaman hukum yang diberikan Riyan sangat membantu relawan untuk menghadapi persoalan secara tenang dan memilih jalur dialog.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dan pembekalan hukum yang diberikan sehingga kami lebih siap menghadapi persoalan ini dengan kepala dingin,” ujarnya.
Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan pemberhentian relawan secara lisan dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan tersebut sempat memicu sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola relawan dalam program strategis nasional.
Namun melalui komunikasi yang difasilitasi antara pihak relawan dan pengelola SPPG, akhirnya dilakukan pertemuan mediasi yang menghasilkan penyelesaian secara damai tanpa perlu menempuh jalur hukum.
Peran Riyan Permana Putra dan Posko Pengaduan Perindo Bukittinggi
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, semakin dikenal di tengah masyarakat Bukittinggi sebagai sosok yang kerap hadir membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat.
Selain dikenal sebagai pimpinan DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, ia juga aktif sebagai praktisi hukum yang beberapa kali berhasil memediasi sengketa pidana, perdata, hingga persoalan ketenagakerjaan di Kota Bukittinggi melalui pendekatan dialog dan penyelesaian non-litigasi.
Menurut Riyan, tujuan utama pendampingan hukum bukan semata-mata membawa perkara ke pengadilan, tetapi mencari solusi yang adil dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Jika persoalan bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi, itu justru jalan terbaik. Hukum harus menghadirkan keadilan, bukan hanya memenangkan perkara,” ujarnya.
Pendekatan tersebut membuat sejumlah kalangan mulai menilai Riyan sebagai figur pemimpin muda yang memiliki kepedulian sosial serta kemampuan menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijak.
Pelajaran bagi Tata Kelola Program
Penyelesaian kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pengelolaan program sosial berskala nasional agar memperhatikan komunikasi, prosedur administrasi, dan perlindungan relawan di lapangan.
Relawan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, hubungan kerja dan koordinasi di tingkat lapangan harus dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung konflik.
Komitmen Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan bagi masyarakat, Perindo Bukittinggi bekerja sama dengan LBH Bukittinggi dan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. membuka layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan ini mencakup persoalan pidana, perdata, maupun ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.
📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com
Penyelesaian damai kasus relawan SPPG Campago Guguk Bulek ini menunjukkan bahwa dialog, pemahaman hukum, dan kepemimpinan yang mampu menjembatani konflik dapat menjadi kunci terciptanya keadilan di tengah masyarakat.(*)

