Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Kembali Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Miliaran di Tangah Jua Bukittinggi

Bukittinggi — Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan dan Khairunnisa kembali menunjukkan peran pentingnya dalam penyelesaian sengketa hukum di Kota Bukittinggi. Kali ini, perkara perdata sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di kawasan Tangah Jua, Bukittinggi berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bkt. Sengketa ini sebelumnya melibatkan para pihak yang berselisih terkait kepemilikan dan penguasaan tanah dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Melalui proses dialog dan pendekatan persuasif, Riyan Permana Putra berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan konflik hingga putusan pengadilan.

Pendekatan Mediasi sebagai Jalan Solusi

Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa dalam banyak perkara perdata, penyelesaian melalui mediasi sering kali menjadi jalan terbaik karena mampu menjaga hubungan sosial sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.

Menurutnya, hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui pertarungan panjang di pengadilan, tetapi juga dapat ditempuh melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang adil bagi semua pihak.

“Dalam sengketa perdata, terutama yang berkaitan dengan tanah dan hubungan keluarga atau masyarakat, mediasi sering menjadi solusi yang paling bijak. Tujuan hukum bukan hanya memenangkan perkara, tetapi menghadirkan keadilan dan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Peran Pengacara sebagai Penjembatan Konflik

Keberhasilan mediasi perkara ini kembali menegaskan peran pengacara tidak hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai penjembatan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dikenal aktif membantu penyelesaian berbagai perkara di Bukittinggi, mulai dari sengketa tanah, perkara perdata, konflik keluarga, hingga persoalan ketenagakerjaan.

Pendekatan yang mengedepankan dialog, analisis hukum yang kuat, serta komunikasi yang konstruktif membuat sejumlah sengketa berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Membangun Budaya Penyelesaian Damai

Keberhasilan penyelesaian perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Bkt ini juga menjadi contoh bahwa budaya penyelesaian sengketa secara damai masih sangat relevan di tengah masyarakat.

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, mediasi memang menjadi tahap penting sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan berakhirnya sengketa ini melalui mediasi, para pihak diharapkan dapat kembali menjalani hubungan sosial secara harmonis tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.

Komitmen Memberikan Bantuan Hukum

Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun sengketa ketenagakerjaan.

Selain penanganan perkara di pengadilan, kantor hukum ini juga aktif memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta fasilitasi mediasi sebagai upaya menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat.

📱 Konsultasi Hukum: 081285341919
🌐 Website: pengacarabukittinggi.com

Keberhasilan mediasi sengketa tanah bernilai miliaran rupiah ini kembali memperlihatkan bahwa peran pengacara yang profesional dan komunikatif dapat menjadi kunci penyelesaian konflik hukum secara damai dan bermartabat.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara