Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Siap Kawal Larangan Badan Gizi Nasional (BGN) Memecat Relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) secara Sepihak
Bukittinggi — Menyikapi dugaan maraknya laporan pemecatan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, kembali menegaskan bahwa larangan pemecatan sepihak oleh Badan Gizi Nasional (BGN) harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Riyan, kebijakan BGN yang melarang pengelola dapur memecat relawan—termasuk dengan alasan pengurangan jumlah penerima manfaat—merupakan langkah penting menjaga stabilitas program nasional. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan harus benar-benar sejalan dengan regulasi teknis yang berlaku.
Diduga Bertentangan dengan Juknis MBG 2026
Riyan menambahkan bahwa tindakan pemberhentian relawan berpotensi bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.
Dalam Bab IV tentang Pelaksanaan MBG, poin 4.9.2 Organisasi dan Tugas, yang mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala SPPG, secara eksplisit pada halaman 82 huruf m disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak.
“Jika benar terjadi pemberhentian sepihak tanpa prosedur, maka selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan due process, juga diduga melanggar ketentuan teknis internal yang telah ditetapkan sendiri oleh penyelenggara program,” tegas Riyan.
Ia menilai, Juknis tersebut bersifat mengikat secara administratif bagi seluruh pelaksana program di daerah. Pelanggaran terhadap Juknis dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan prosedur atau maladministrasi.
Prinsip Kepastian Hukum dan AUPB
Riyan merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Ia juga menekankan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Tidak boleh ada keputusan yang berdampak pada hak seseorang hanya berdasarkan instruksi lisan. Harus ada klarifikasi, berita acara, dan keputusan tertulis,” ujarnya.
Tata Kelola Harus Profesional
Ia juga menyoroti bahwa program nasional seperti MBG, yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, seharusnya dijalankan dengan tata kelola SDM yang profesional dan terdokumentasi dengan baik.
Jika ditemukan dugaan sabotase atau pelanggaran oleh oknum relawan, menurut Riyan, hal itu tetap harus diproses sesuai hukum. Namun, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pemberhentian sepihak tanpa mekanisme yang sah.
Dorongan Evaluasi dan Perlindungan Relawan
Perindo Bukittinggi mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, kontrak kerja, serta SOP pemberhentian relawan di seluruh SPPG.
“Relawan adalah bagian dari kekuatan sosial program ini. Jika aturan internal sudah jelas melarang pemberhentian sepihak, maka semua pihak wajib patuh. Hukum dan aturan teknis harus berjalan beriringan,” tutup Riyan.
Dengan demikian, menurutnya, larangan pemecatan relawan bukan hanya kebijakan moral, tetapi juga memiliki dasar normatif dalam Juknis MBG 2026 yang harus dihormati dan ditegakkan secara konsisten di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, Perindo Bukittinggi membuka bantuan dan pendampingan hukum bagi relawan maupun masyarakat yang merasa dirugikan secara prosedural.
📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com.(*)

