Sikapi Kerjasama Pemko Bukittinggi dan Kejaksaan, Perindo Bukittinggi Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum untuk Seluruh Persoalan Warga

Bukittinggi — Di tengah viralnya isu penagihan piutang pajak daerah menyusul pemberitaan kolaborasi Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menyatakan sikap sekaligus membuka Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemko Bukittinggi menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya penagihan tunggakan pajak salah satu hotel dengan total pokok Rp1,1 miliar, dan telah dilakukan pembayaran Rp584 juta. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan kepatuhan pajak dan pengamanan keuangan daerah.

Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa Perindo mendukung penegakan aturan sepanjang dijalankan secara adil, proporsional, dan sesuai koridor hukum.

“Isu yang sedang viral memang soal pajak. Namun kami ingin meluruskan bahwa belum atau tidak lunas membayar piutang pajak tidak otomatis pidana. Dalam rezim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tunggakan pajak pada dasarnya masuk ranah administratif—denda, bunga, teguran, hingga surat paksa. Pidana hanya berlaku jika ada unsur kesengajaan seperti pemalsuan atau penggelapan,” jelas Riyan.

Posko Tidak Hanya Soal Pajak

Riyan menegaskan, meskipun isu pajak sedang menjadi perhatian publik, Posko yang dibuka Perindo Bukittinggi tidak terbatas pada persoalan pajak saja.

“Bukittinggi adalah kota dagang, kota jasa, dan kota industri pariwisata. Dinamika hukumnya kompleks. Karena itu, kami membuka pengaduan dan pendampingan hukum untuk seluruh persoalan masyarakat dan pelaku usaha—baik perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, sengketa usaha, perizinan, hingga persoalan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Perindo, kepastian hukum merupakan fondasi utama iklim usaha yang sehat. Tanpa pendampingan dan literasi hukum yang memadai, pelaku usaha kecil maupun menengah rentan mengalami kesalahan prosedur, miskomunikasi kebijakan, bahkan potensi kerugian hukum.

Kepastian Hukum untuk Kota Dagang

Perindo Bukittinggi menilai, sebagai kota perdagangan dan destinasi wisata utama di Sumatera Barat, Bukittinggi membutuhkan ekosistem hukum yang:

Transparan,

Aksesibel,

Berkeadilan,

Memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Pembangunan tidak cukup dengan angka. Kepastian hukum dan rasa keadilan di lapangan adalah kunci. Perindo hadir bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujar Riyan.

Perindo Siap Bantu Masyarakat

Sebagai bentuk komitmen, DPD Perindo Bukittinggi membuka Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum Terpadu bagi masyarakat dan pelaku usaha Bukittinggi.

Layanan meliputi:

Konsultasi persoalan pajak dan retribusi;

Sengketa usaha dan perizinan;

Permasalahan ketenagakerjaan;

Sengketa perdata dan pidana;

Persoalan tata usaha negara;

Pendampingan hukum administratif.

Masyarakat dapat menghubungi: 📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 Website: pengacarabukittinggi.com

“Bukittinggi sebagai kota dagang dan industri membutuhkan kepastian hukum dan pendampingan yang profesional. Perindo Bukittinggi siap membantu masyarakat—tanpa memandang latar belakang—agar hukum menjadi pelindung, bukan ketakutan,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara