Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Beri Kartu Merah 1 Tahun Kinerja Wako dan Wawako Bukittinggi 2025 – 2030, Jangan Abaikan Luka Sosial di Lapangan

Oleh: Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. [Pengacara, Ketua DPD Perindo Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bid. Hukum KAHMI Bukittinggi]

Kota Bukittinggi patut diapresiasi atas capaian makro seperti Universal Health Coverage (UHC) 98,37 persen dan ratusan ribu kunjungan wisatawan dalam setahun. Itu menunjukkan adanya kerja dan arah pembangunan. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, angka-angka tersebut tidak boleh menutupi dinamika sosial di lapangan: persoalan sampah, jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan, polemik penataan pedagang kecil, keluhan tenaga honorer R3 yang diduga tidak lagi dipekerjakan, isu penyegelan toko di Pasar Atas, rencana penyegelan Pasar Banto, hingga polemik Pasar Pabukoan Belakang Balok.

Penyegelan Pasar Atas yang dilakukan menjelang Ramadan 2026 memiliki dampak ekonomi signifikan. Ramadan adalah momentum puncak perputaran ekonomi pedagang. Dalam teori ekonomi mikro, periode musiman seperti Ramadan merupakan high season yang menentukan daya tahan arus kas pedagang untuk berbulan-bulan ke depan. Ketika akses usaha dibatasi tepat sebelum momentum tersebut, maka yang terdampak bukan hanya omzet harian, tetapi juga kemampuan pedagang memenuhi kebutuhan keluarga, membayar utang usaha, hingga menjaga keberlanjutan modal kerja. Kebijakan tanpa mitigasi sosial-ekonomi berisiko melemahkan daya tahan ekonomi lokal.

Persoalan Pasar Pabukoan Belakang Balok bahkan memiliki dimensi sosial yang lebih sensitif. Larangan berjualan yang dinilai sebagian masyarakat sebagai tidak konsisten—karena di titik lain aktivitas serupa masih berjalan—membuka ruang perdebatan tentang asas keadilan dan nondiskriminasi. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf c menegaskan hak masyarakat atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Jika terdapat perbedaan perlakuan tanpa dasar objektif dan proporsional, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Pasar pabukoan bukan sekadar ruang jual beli, tetapi simbol ekonomi rakyat kecil di bulan suci. Ketika polemik ini muncul berbarengan dengan isu penyegelan pasar dan ketidakpastian lokasi alternatif, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga emosional dan politis. Dalam komunikasi publik, persepsi sering kali lebih kuat daripada angka statistik. Dan persepsi ketidakadilan—meskipun masih dalam perdebatan hukum—menurut Partai Perindo Bukittinggi dapat menjadi “kartu merah” evaluasi satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Istilah “kartu merah” di sini tentu bukan dalam arti formal hukum, melainkan dalam makna politik: indikator menurunnya kepuasan publik. Dalam ilmu politik, legitimasi pemerintahan tidak hanya dibangun oleh capaian program, tetapi juga oleh rasa keadilan sosial yang dirasakan langsung oleh warga. Ketika pedagang kecil merasa diperlakukan tidak setara, ketika tenaga honorer merasa tidak memperoleh kepastian, ketika pasar disegel menjelang momentum ekonomi penting, dan ketika persoalan sampah serta infrastruktur belum tertangani optimal, maka akumulasi persepsi itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik.

Dari sisi hukum administrasi, setiap tindakan penertiban, penyegelan, atau pelarangan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan membuka ruang pemanfaatan jalan sepanjang tidak mengganggu fungsi utamanya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas melarang gangguan terhadap fungsi jalan, bukan otomatis melarang aktivitas ekonomi yang dapat diatur. Artinya, pendekatan penataan dengan sistem izin, zonasi, dan pengaturan jam operasional merupakan opsi kebijakan yang secara hukum dimungkinkan.

Persoalan tenaga honorer R3 juga perlu perhatian serius. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan. Kebijakan yang tidak transparan dalam penempatan atau pemberhentian berpotensi menimbulkan sengketa dan menggerus kepercayaan internal birokrasi.

Sementara itu, persoalan sampah dan jalan berlubang menyentuh hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan keselamatan publik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pelayanan dasar tersebut.

Solusi dan Saran

1. Dialog Terbuka dan Terukur
Pemko perlu membuka forum resmi dengan pedagang Pasar Atas, Pasar Banto, dan Pasar Pabukoan Belakang Balok untuk mencari solusi berbasis data dan asas keadilan.

2. Pendekatan Penataan, Bukan Pelarangan Total
Gunakan sistem izin sementara, zonasi, dan pengaturan jam operasional selama Ramadan agar ekonomi rakyat tetap hidup tanpa mengganggu ketertiban.

3. Transparansi Kebijakan Honorer R3
Publikasikan parameter dan dasar regulasi secara terbuka untuk mencegah persepsi diskriminasi.

4. Percepatan Respons Infrastruktur dan Sampah
Tunjukkan kehadiran pemerintah melalui aksi cepat dan terukur.

 

Pada akhirnya, capaian UHC dan kunjungan wisatawan adalah kebanggaan. Namun sejarah politik sering mencatat bahwa yang menentukan persepsi publik bukan hanya keberhasilan angka, melainkan bagaimana pemimpin merespons jeritan kecil di sudut kota. Polemik Pasar Pabukoan Belakang Balok, penyegelan pasar menjelang Ramadan, dan isu-isu sosial lain menjadi indikator penting evaluasi satu tahun kepemimpinan. Jika dikelola dengan adil dan solutif, kritik akan berubah menjadi dukungan. Jika diabaikan, ia bisa menjadi catatan merah dalam perjalanan pemerintahan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara