Ketua Perindo Bukittinggi Riyan Permana Putra Sikapi Dugaan Setoran ke Kelurahan yang Diungkap Pedagang Pabukoan Belakang Balok

BUKITTINGGI — Senin (23/2/2026), sebagaimana dilansir dari IMBC News, ruang DPRD Kota Bukittinggi mendadak berubah menjadi ruang tamu rakyat. Sejumlah pedagang Pasar Pabukoan Belakang Balok datang beramai-ramai, bukan untuk berdagang, melainkan menyampaikan jeritan hati yakni, pelarangan berjualan takjil selama Ramadhan yang mereka nilai sarat tebang pilih.

Dengan suasana kekeluargaan yang jarang tersaji di tengah panasnya polemik, anggota dewan gabungan di DPRD Kota Bukittinggi mendengar satu per satu keluhan warga.

Rombongan dewan dipimpin Ketua DPRD Syaiful Efendi, didampingi wakil ketua, Zulhamdi Nova Chandra beserta Neni Anita, Amrizal, Ibra Yaser, dan Yundri Refno Putra. Nada yang mengemuka yaitu, aturan ada, tapi rasa keadilan dipertanyakan.

Rapat bahkan sempat “diskors” 30 menit. Alasannya sederhana namun bermakna, pedagang berharap Wali Kota hadir langsung mendengar aspirasi.

Namun setelah Sekretaris Dewan mencoba menghubungi, Wako dikabarkan memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan.

“Mohon bersabar. Untuk sementara rapat kita tutup, besok dilanjutkan,” ujar Syaiful Efendi, diplomatis, namun menunda kegelisahan.

Di tengah forum, muncul fakta sensitif yang membuat ruangan mengerut. Seorang juru bicara pedagang mengungkap, pada tahun-tahun sebelumnya mereka menyetor sejumlah uang ke kelurahan. Tahun ini, setoran itu tak ada.

“Sekarang tidak lagi. Kami memilih memberi kepada anak-anak yatim,” katanya. Pernyataan singkat, tapi berdentum panjang.

Polemik kian tajam ketika warga menyorot pola penertiban yang dinilai pilih kasih. Kawasan Belakang Balok dilarang, sementara di ruas lain seperti Tarok, aktivitas serupa berjalan tanpa hambatan. Dalihnya penegakan aturan. Eksekutornya Satpol PP Kota Bukittinggi.

Masalah klasik pun kembali menganga:, aturan ditegakkan, lokasi alternatif tak kunjung matang. Pedagang disuruh pindah, tetapi peta pindahnya seolah masih imajiner.

Ketegangan itu tumpah ke ruang publik. Video adu argumen antara Kasatpol PP Sanji dan anggota DPRD dari PKS Ibra Yaser viral, menjadi bahan obrolan warung ke warung, grup ke grup. Narasinya cepat mengerucut pada sindiran lama yang tak pernah basi yaitu, hukum terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Ironinya, Satpol PP dipuji “sangat profesional” saat Tipiring digelar, meja lipat, spanduk, hingga termos dijadikan alat bukti. Pedagang kecil disidang cepat, sementara keadilan substantif berjalan lambat.

Bukittinggi yang hanya seluas 25 kilometer persegi kembali diuji: mampukah kota ini menata ketertiban tanpa mematikan penghidupan? Ramadhan tinggal hitungan hari. Rakyat menunggu, bukan janji, melainkan kepastian yang adil.

Tanggapan Perindo Bukittinggi: Penataan Boleh, Diskriminasi Tidak

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa peristiwa audiensi pedagang ke DPRD menunjukkan satu hal penting: persoalan ini bukan semata ketertiban, tetapi soal rasa keadilan.

“Kalau aturan ditegakkan, kami mendukung. Tapi kalau penegakan dilakukan tidak merata, itu bukan lagi ketertiban — itu diskriminasi kebijakan,” tegas Riyan.

Analisis Hukum Perindo Bukittinggi

1️⃣ Prinsip Non-Diskriminasi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf c menegaskan pelayanan publik harus adil dan tidak diskriminatif.

Menurut Perindo Bukittinggi, jika di kawasan Tarok aktivitas serupa berjalan tanpa hambatan, sementara Belakang Balok dilarang total, maka pemerintah wajib menjelaskan dasar objektif pembedaannya.

Tanpa alasan objektif, kebijakan berpotensi melanggar asas:

Equality before the law

Asas keadilan administrasi pemerintahan

2️⃣ Pemanfaatan Jalan Tidak Dilarang Absolut

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63 ayat (1): Pemanfaatan bagian jalan selain untuk lalu lintas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (2): Yang dilarang adalah perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Artinya, hukum nasional tidak pernah melarang aktivitas ekonomi secara absolut, tetapi mengatur agar tidak mengganggu fungsi jalan.

“Kalau tidak menghambat lalu lintas dan bisa diatur jam operasionalnya, maka pendekatan hukumnya adalah pengaturan, bukan pengusiran,” ujar Riyan.

3️⃣ Dugaan Setoran Tahun-Tahun Sebelumnya

Terkait pengakuan pedagang mengenai dugaan setoran ke kelurahan di tahun-tahun sebelumnya, Perindo Bukittinggi meminta klarifikasi terbuka.

Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu bisa masuk dalam kategori:

Pungutan liar (pungli)

Penyalahgunaan wewenang administratif

Namun Perindo Bukittinggi menegaskan, fokus saat ini adalah solusi ke depan, bukan membuka luka lama tanpa tujuan perbaikan sistem.

Solusi yang Ditawarkan Perindo Bukittinggi

Alih-alih memperpanjang konflik, Perindo menawarkan skema konkret:

1. Sistem Izin Sementara Ramadhan

Izin terbatas 1 bulan

Terdaftar resmi

Data pedagang terdokumentasi

2. Pengaturan Jam Operasional

Misalnya pukul 15.00 – 18.30 WIB

Setelah itu wajib bersih

3. Zonasi dan Standar Lapak

Lebar maksimal lapak

Tidak menutup trotoar penuh

Jalur pejalan kaki tetap tersedia

4. Pengawasan Bersama

Satpol PP

Perwakilan pedagang

DPRD sebagai pengawas kebijakan

5. Transparansi Retribusi

Jika ada retribusi resmi, harus:

Berdasarkan Perda

Disertai karcis resmi

Masuk PAD, bukan setoran informal

Sikap Politik Perindo Bukittinggi

Perindo menilai konflik ini adalah konflik kebijakan, bukan konflik personal.

“Ramadhan tinggal hitungan hari. Jangan sampai energi pemerintah habis untuk menertibkan rakyat kecil, sementara solusi belum ada,” ujar Riyan.

Riyan Permana Putra juga menyayangkan tidak hadirnya Wali Kota dalam forum awal.

“Kehadiran pemimpin di saat rakyat gelisah itu bukan soal agenda kosong atau penuh, tapi soal prioritas moral,” tambahnya.

Perindo Bukittinggi menegaskan:

Tidak anti ketertiban

Tidak anti penataan kota

Tetapi menolak diskriminasi dan pendekatan represif

“Bukittinggi hanya 25 kilometer persegi. Kota kecil seperti ini seharusnya lebih mudah mencari solusi, bukan memperbesar konflik,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara