Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Laporkan Pengadilan Negeri Bukittinggi ke Badan Pengawas MA, Diduga Tolak Pendaftaran Perkara
Bukittinggi – Kantor Pengacara Riyan Permana Putra resmi melaporkan Pengadilan Negeri Bukittinggi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah adanya dugaan penolakan pendaftaran perkara oleh panitera pengadilan setempat terkait persoalan sengketa tanah adat.
Penolakan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang diajukan dan telah diberi nomor register PN BKT-19022026NQV dan PN BKT-20022026LKJ. Menurut Riyan, panitera yang ia konfirmasi terkait penolakan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Bukittinggi menyatakan, “Ini perintah Ketua, silakan laporkan ke mana bapak mau laporkan,” saat dimintai penjelasan terkait permasalahan penolakan pendaftaran perkara tersebut.
Riyan menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip fundamental peradilan, khususnya asas ius curia novit yang menegaskan bahwa hakim dianggap mengetahui hukum dan wajib memeriksa serta mengadili setiap perkara yang diajukan.
Ia merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Penolakan administrasi yang berdampak pada tidak diprosesnya perkara sama saja dengan menghambat akses terhadap keadilan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Riyan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar prinsip-prinsip dasar kekuasaan kehakiman tetap dijaga.
Riyan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawas segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap dugaan penolakan tersebut.
“Peradilan adalah pintu terakhir keadilan. Jika sejak di meja panitera sudah ada penolakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini preseden yang berbahaya bagi sistem hukum kita,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(*)

