Resmi! DPP Perindo Terbitkan SK Baru, Riyan Permana Putra Pimpin Perindo Bukittinggi — Siap Gugat Wali Kota Demi Hak Pedagang Pabukoan Belakang Balok

Bukittinggi — Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia).

Hal tersebut berdasarkan:

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
Nomor: 539/SK/DPP-PARTAI PERINDO/I/2026.

SK tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK DPP Partai Perindo Nomor 1120-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo.

Dengan terbitnya SK tersebut, Riyan menegaskan kepemimpinannya sah secara organisasi dan konstitusional.

“Ini bukan sekadar legalitas administratif, tetapi mandat politik untuk bekerja dan berpihak kepada masyarakat Bukittinggi,” tegas Riyan.

Ajukan Gugatan ke Wali Kota Bukittinggi

Pada hari yang sama, Riyan juga menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bukittinggi terkait larangan berdagang bagi pedagang pabukoan di kawasan Belakang Balok.

Ia berharap Wali Kota hadir langsung dalam persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat kecil.

Menurut Riyan, aturan hukum nasional tidak pernah melarang secara absolut aktivitas ekonomi di jalan dan trotoar, selama dilakukan dengan pengaturan yang sah dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Dasar Hukum yang Ditegaskan Perindo

DPD Perindo Bukittinggi merujuk sejumlah ketentuan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 ayat (1): setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 63 ayat (1): pemanfaatan bagian jalan selain untuk lalu lintas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

Menurut Perindo, frasa “sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan” membuka ruang pengaturan, bukan pelarangan total.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (2): melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Artinya, yang dilarang adalah gangguannya, bukan otomatis aktivitas ekonominya.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf c: menjamin pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Penataan, Bukan Pengusiran

Riyan menegaskan, di berbagai daerah Indonesia, pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk pedagang diperbolehkan dengan:

Sistem izin

Pengaturan jam operasional

Zonasi yang jelas

Standar keselamatan pengguna jalan

“Jika tidak menghambat lalu lintas, tidak membahayakan pejalan kaki, dan diatur dengan baik, maka pendekatan hukum seharusnya penataan, bukan pengusiran,” tegasnya.

Sorotan Dugaan Diskriminasi

Perindo Bukittinggi juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan kebijakan. Di beberapa titik lain di Kota Bukittinggi, aktivitas berjualan di badan jalan atau trotoar masih ditoleransi.

Namun di Belakang Balok, pedagang pabukoan justru dilarang total.

“Kalau di tempat lain bisa dengan pengaturan, mengapa di Belakang Balok tidak diberikan pola yang sama? Hukum tidak boleh tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi lain,” ujar Riyan.

Ia menilai perbedaan perlakuan tanpa dasar objektif berpotensi melanggar prinsip equality before the law.

Isu Keberpihakan

Bagi Riyan, kekuasaan bukanlah tujuan utama.

“Keberpihakan kepada masyarakat adalah prinsip. Itu bukan hanya diucapkan saat kampanye, tetapi dibuktikan dalam praktik kepemimpinan,” katanya.

Menurutnya, jika keberpihakan benar-benar diutamakan oleh pemimpin Bukittinggi, tidak akan ada masyarakat kecil yang harus menangis demi mengais sesuap nasi.

DPD Perindo Bukittinggi menegaskan akan mengawal hak pedagang melalui jalur hukum dan jalur politik secara konstitusional.

“Negara harus hadir. Dan jika perlu diuji di pengadilan, kami siap,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara