Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Bela Pedagang Pabukoan Belakang Balok, Minta Pemko Beri Solusi Bukan Sekadar Larangan dan Buka Posko Pengaduan
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi melalui Ketua DPD, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan komitmennya membela pedagang pabukoan di Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan ABTB, yang terancam tidak dapat kembali berjualan di lokasi seperti tahun sebelumnya.
Sikap ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan akun media sosial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi yang memperlihatkan rapat koordinasi antara pedagang dengan unsur Pemko, camat, babinsa, dan Satpol PP. Dalam rapat tersebut ditegaskan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi sebelumnya.
Ketua DPD Perindo Bukittinggi menilai kebijakan pelarangan tanpa solusi alternatif berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya di bulan Ramadhan yang menjadi momentum utama pedagang kecil meningkatkan penghasilan.
“Kami tidak menolak penataan. Tapi penataan harus disertai solusi. Hak masyarakat untuk bekerja dan berusaha dilindungi konstitusi. Jangan sampai kebijakan menertibkan justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.
Dasar Hukum Perlindungan UMKM
Perindo Bukittinggi mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan pemerintah memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil.
Penataan pedagang, menurut Perindo, harus dilakukan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan dialog partisipatif sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Buka Posko Pengaduan Pedagang
Sebagai langkah konkret, DPD Perindo Bukittinggi membuka Posko Pengaduan Pedagang Pabukoan Belakang Balok guna menampung aspirasi dan keluhan pedagang yang terdampak.
Pedagang dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor Whatsapp:
📞 0812-8534-1919
Posko ini akan mendata persoalan, menghimpun aspirasi, serta memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah agar tercapai solusi yang adil.
“Kami ingin memastikan tidak ada pedagang kecil yang kehilangan ruang usaha tanpa solusi. Ramadhan adalah bulan keberkahan. Pemerintah harus hadir dengan pendekatan humanis dan solutif,” tambah Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Dorong Solusi, Bukan Sekadar Larangan
Perindo Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk:
1. Menyediakan lokasi alternatif yang strategis dan layak.
2. Menyusun skema penataan tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian.
3. Melibatkan perwakilan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.
DPD Perindo Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian yang adil bagi pedagang.
“Penertiban boleh, tetapi keadilan sosial harus tetap menjadi panglima. Perindo berdiri bersama pedagang kecil,” tutupnya.(*)


