Partai Perindo Bukittinggi: Aturan Tidak Melarang Secara Absolut, Pedagang Pabukoan Belakang Balok Seharusnya Bisa Berjualan di Jalan dan Trotoar dengan Pengaturan yang Sah

Bukittinggi — DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan bahwa penggunaan jalan dan trotoar untuk aktivitas berjualan tidak serta-merta dilarang secara mutlak oleh hukum, sepanjang dilakukan dengan pengaturan, izin, dan tidak mengganggu fungsi utama jalan.

Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa polemik pelarangan pedagang di sejumlah titik kota harus, khususnya yang terkini pedagang pabukuoan di Belakang Balok, Bukittinggi dilihat secara komprehensif berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan semata pendekatan penertiban.

Dasar Hukum yang Ditegaskan Perindo

Perindo Bukittinggi merujuk beberapa ketentuan hukum nasional:

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa pemanfaatan bagian jalan selain untuk lalu lintas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

Menurut Perindo, frasa “sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan” menunjukkan bahwa hukum membuka ruang pemanfaatan terbatas dengan pengaturan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Artinya, yang dilarang adalah tindakan yang menimbulkan gangguan, bukan aktivitas ekonomi secara otomatis.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf c menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Perindo menilai, penataan pedagang harus disertai solusi alternatif agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial.

Penataan, Bukan Pelarangan Total

Ketua DPD Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa dalam praktik tata kota di berbagai daerah, pemanfaatan trotoar atau bahu jalan untuk pedagang diperbolehkan:

Dengan sistem izin

Dengan pengaturan jam operasional

Dengan zonasi yang jelas

Tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan

“Jika tidak menghambat lalu lintas, tidak membahayakan pejalan kaki, dan diatur dengan baik, maka pendekatan hukum seharusnya bersifat penataan, bukan pengusiran,” tegasnya.

Sorotan Soal Diskriminasi Kebijakan

Perindo Bukittinggi menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan kebijakan. Di beberapa titik lain di Kota Bukittinggi, aktivitas berjualan di badan jalan atau trotoar masih diperbolehkan atau ditoleransi dalam praktik.
Namun di kawasan Belakang Balok, pedagang pabukoan justru dilarang total.

“Kalau di tempat lain boleh dengan pengaturan, mengapa di Belakang Balok tidak diberikan pola yang sama? Hukum tidak boleh tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi lain,” tegas Ketua DPD Perindo Bukittinggi.

Menurutnya, perbedaan perlakuan tanpa dasar objektif berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Solusi yang Ditawarkan Perindo

Perindo Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota agar:

1. Membuat regulasi zonasi sementara atau musiman.

2. Mengatur jam operasional pedagang.

3. Menerapkan standar kebersihan dan keselamatan.

4. Membentuk tim pengawasan terpadu.

 

Menurut Perindo, pendekatan dialogis lebih sesuai dengan prinsip negara hukum dan asas kemanfaatan.

Sikap Politik Perindo

Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mematikan ekonomi rakyat kecil tanpa solusi.

“Negara wajib menjaga ketertiban, tetapi juga wajib menjaga perut rakyat. Hukum harus hadir sebagai pengatur, bukan penekan,” tutup Ketua DPD Perindo Bukittinggi.

DPD Perindo Bukittinggi menyatakan siap berdialog dan mengawal kebijakan penataan agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta berpihak pada keadilan sosial.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara