Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia Brigjen TNI (Purn) Edi Imran Percayakan Ketua DPD LHI Sumatera Barat kepada Dr (c). Riyan Permana Putra

Padang — Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia (LHI), Edi Imran, SH, MSi, MH, resmi mempercayakan kepada Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LHI Provinsi Sumatera Barat.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan struktur organisasi LHI di tingkat daerah, khususnya dalam mendorong peran advokasi hukum, pengawasan kebijakan publik, serta penguatan literasi hukum di tengah masyarakat.

Ketua Umum LHI Brigjen TNI (Purn) Edi Imran menegaskan bahwa Riyan Permana Putra dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta pengalaman dalam bidang hukum dan advokasi masyarakat.

“Kami membutuhkan figur yang tidak hanya memahami hukum secara akademis, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam membela kepentingan masyarakat. Riyan Permana Putra memiliki rekam jejak itu,” ujar Edi Imran dalam keterangan resminya.

Menurutnya, LHI sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum dan pengawasan publik memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga supremasi hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara konstitusional.

Sementara itu, Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPD LHI Sumatera Barat.

“Ini adalah amanah besar. LHI harus hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Kami akan memperkuat advokasi hukum, pendidikan hukum publik, serta mengawal kebijakan yang berdampak pada masyarakat Sumatera Barat,” tegas Riyan.

Riyan juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi kepengurusan tingkat kabupaten/kota serta menyusun program kerja prioritas, termasuk pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan penguatan peran pengawasan terhadap kebijakan publik.

Dengan penunjukan ini, LHI Sumatera Barat diharapkan semakin aktif dan progresif dalam memperjuangkan prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum di Ranah Minang.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara