Riyan Permana Putra Pengacara Niniak Mamak yang Dilaporkan Ketua LKAAM Pasaman ke Polres Pasaman ungkap Dugaan Fakta Ketua LKAAM Pasaman Tidak Berhak Lagi Sandang Gelar Datuak Bagindo Kali, Diduga telah Dilakukan Pemberhentian melalui Musyawarah Adat Kaum pada tahun 2018
PASAMAN — Sengketa gelar adat yang diduga telah dilaporkan Ketua LKAAM Kabupaten Pasaman ke Kepolisian Resor Pasaman kini mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan anak nagari keturunan Baya di Limo Koto, Kumpulan, Bonjol, Pasaman, Sumbar resmi dipercaya sebagai penasehat hukum salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Riyan mengungkapkan dugaan fakta mengejutkan dari Terlapor I bahwa berdasarkan dokumen yang berada pada penguasaan Terlapor, dapat diduga bahwa Ketua LKAAM Pasaman tidak lagi berhak menyandang gelar adat Datuak Bagindo Kali, mengingat diduga telah dilakukan pemberhentian melalui musyawarah adat kaum pada tahun 2018.
Riyan menegaskan pula sengketa gelar adat pada hakikatnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Gelar adat bukan bagian dari sistem kepangkatan negara. Ia lahir dari musyawarah kaum dan hukum adat. Karena itu, secara konstruksi hukum, sengketa ini bukan objek Pasal 362 dan 363 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Riyan.
Dasar Hukum dan Konstruksi Normatif
Riyan menjelaskan bahwa Pasal 362 dan 363 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang penggunaan kepangkatan, jabatan, atau tanda kebesaran yang berkaitan dengan sistem resmi negara.
Menurutnya:
Gelar adat tidak diterbitkan oleh pejabat negara
Tidak tercatat dalam administrasi negara
Tidak memberi kewenangan publik menurut hukum positif
Sehingga tidak memenuhi unsur objek perlindungan pasal tersebut.
“Kalau dipaksakan, itu berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana,” ujarnya.
Aspek Waktu: Peristiwa Tahun 2025
Riyan juga menyoroti aspek temporal. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2025, sementara pengaturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 terkait kepangkatan dan tanda kebesaran belum efektif diberlakukan pada saat kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan asas legalitas dan asas non-retroaktif dalam hukum pidana:
“Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah berlaku sebelumnya.”
Dengan demikian, penerapan Pasal 362–363 KUHP Baru terhadap peristiwa yang terjadi sebelum efektivitas norma tersebut dinilai tidak tepat.
Yurisprudensi: Sengketa Adat Adalah Perdata
Riyan juga merujuk pada prinsip yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten mengakui hukum adat sebagai sumber hukum dalam perkara keperdataan.
Salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 yang menegaskan bahwa hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan menjadi dasar penyelesaian sengketa hak dalam masyarakat adat.
Demikian pula dalam berbagai putusan terkait hukum adat Minangkabau, pengangkatan penghulu atau kepala waris dinilai sah apabila dilakukan melalui kebulatan kaum.
“Artinya, sengketa gelar adat adalah sengketa hak, bukan tindak pidana,” jelasnya.
Dorong Restorative Justice dan Musyawarah
Riyan berharap penyelesaian perkara ini dikedepankan melalui mekanisme musyawarah adat dan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana semangat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa hukum nasional juga membuka ruang penyelesaian secara damai melalui pendekatan restoratif justice, sepanjang perkara tidak menyangkut kepentingan publik yang luas dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau akar persoalannya adalah sengketa internal kaum, maka forum adat dan musyawarah adalah jalan terbaik,” katanya.
Pepatah Petitih Minang
Dalam konteks adat Minangkabau, Riyan mengutip pepatah:
“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”
“Kusuik manyalasai, karuah mampajaniah.”
Menurutnya, filosofi ini menegaskan bahwa setiap persoalan adat harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan kriminalisasi.
Harapan kepada Polres Pasaman
Riyan berharap Kepolisian Resor Pasaman dapat melihat konstruksi hukum perkara ini secara objektif.
“Kami berharap Polres Pasaman dapat menolak kriminalisasi sengketa gelar adat dan mengarahkan penyelesaiannya melalui mekanisme musyawarah atau perdata. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik adat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium — upaya terakhir — bukan alat untuk memaksa penyelesaian sengketa hak adat.
Sengketa gelar adat yang masuk ke ranah kepolisian ini diharapkan dapat menjadi momentum penegasan batas antara hukum pidana dan hukum adat. Riyan menilai, menjaga marwah adat sama pentingnya dengan menjaga kepastian hukum.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Negara menghormati hukum adat, dan hukum adat tidak boleh dikriminalisasi,” pungkasnya.(*)

