Riyan Permana Putra Apresiasi Polresta Bukittinggi Terbitkan Laporan Polisi Kasus Dugaan Pencabulan Balita 2 Tahun di Baso, Agam

Bukittinggi — Kuasa hukum korban, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota Bukittinggi atas diterbitkannya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap balita perempuan berusia 2 tahun di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/44/II/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, yang menyatakan laporan resmi telah diterima pada 16 Februari 2026.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Bukittinggi dalam menerima dan memproses laporan ini. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan,” ujar Riyan.

Menurutnya, penerbitan STTPL merupakan bentuk kepastian hukum awal bagi korban dan keluarga bahwa laporan telah masuk secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Riyan juga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Kasus yang melibatkan anak, apalagi balita, harus ditangani secara ekstra hati-hati dan cepat. Kami percaya penyidik akan bekerja maksimal untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” tambahnya.

Riyan turut mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan anak.

Saat ini, proses hukum tengah berjalan di Polresta Bukittinggi dan pihak kuasa hukum menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara