Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Pengaduan Dugaan Jual Beli Tanah Pusaka Tinggi di Banuhampu Tanpa Persetujuan, Minta BPN Agam Hentikan Proses Sertifikat atas nama Yanti

Agam — Kantor hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli tanah pusaka tinggi di Kecamatan Banuhampu, Agam, Sumatera Barat tanpa persetujuan seluruh ahli waris kaum dan proses sertifikat yang diajukan secara sepihak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.

Riyan menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata serta meminta agar proses administrasi pertanahan atas nama Yanti dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum.

“Jika benar tanah pusaka tinggi dialihkan tanpa persetujuan kaum dan disertifikatkan sepihak, maka itu berpotensi cacat hukum. Kami akan ajukan gugatan perdata dan laporan pidana,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Digunakan (Pasal Jelas)

Hukum Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 3
Mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai kepentingan nasional.

Pasal 19 ayat (2)
Pendaftaran tanah meliputi pembukuan hak dan penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.

Jika objek tanah merupakan tanah ulayat/pusaka tinggi, maka harus ada dasar penguasaan yang sah menurut hukum adat.

Peraturan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pasal 24 ayat (1)
Untuk pendaftaran hak atas tanah harus dibuktikan dengan alat bukti tertulis atau keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Pasal 32 ayat (1)
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat selama tidak dibuktikan sebaliknya.

Jika data fisik atau yuridis tidak benar, sertifikat dapat digugat pembatalannya.

Gugatan Perdata (PMH)

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Jika ada penjualan tanpa persetujuan kaum, maka dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dimintakan:

Pembatalan jual beli

Pembatalan sertifikat

Ganti rugi

Dugaan Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Jika terdapat manipulasi dokumen atau keterangan palsu:

Pasal 263 KUHP lama / padanan dalam KUHP baru tentang pemalsuan surat
Mengatur pidana terhadap pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu.

Pasal 266 KUHP lama
Mengatur memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ancaman pidana dapat mencapai 6–8 tahun penjara, tergantung konstruksi pasal yang digunakan.

Posisi Tanah Pusaka Tinggi

Dalam hukum adat Minangkabau:

Tanah pusaka tinggi adalah milik kolektif kaum.

Tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.

Mamak kepala waris bukan pemilik pribadi, hanya pengelola.

Jika peralihan dilakukan tanpa persetujuan seluruh kaum, maka secara adat dan hukum berpotensi batal atau cacat hukum.

Pihak kantor hukum menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Agam di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk meminta penghentian proses sertifikasi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin negara hadir melindungi hak-hak kaum dan mencegah konflik adat yang lebih besar,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara