Balita 2 Tahun di Baso, Agam, Diduga Jadi Korban Pencabulan, Teman Ibu Korban Adukan Ke Kantor Pengacara Riyan Permana Putra
Baso, Agam — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, menggegerkan masyarakat. Teman ibu korban berinisial R telah menghubungi kantor hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan Rekan guna meminta pendampingan hukum dan perlindungan bagi anak tersebut.
Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara serius dan memastikan pelaku, jika terbukti, dihukum maksimal.
“Dugaan perbuatan cabul terhadap anak usia dua tahun adalah kejahatan luar biasa. Kami akan memastikan laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Mengatur
Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76E
“Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Pasal 82 ayat (1)
Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 82 ayat (2)
Hukuman diperberat 1/3 (sepertiga) apabila pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Pasal 4 ayat (2)
Mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual termasuk perbuatan cabul terhadap anak.
Pasal 6 huruf c
Kekerasan seksual fisik terhadap anak dapat dipidana.
Ancaman pidana dalam UU TPKS bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan pemberatan jika korban adalah anak.
KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dalam KUHP Nasional yang baru:
Pasal 414 – 416 mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara, dan diperberat apabila korban di bawah usia tertentu atau pelaku memiliki relasi kuasa.
Perlindungan Korban
Selain pidana penjara, undang-undang juga mewajibkan:
Perlindungan identitas anak
Pendampingan psikologis
Restitusi atau ganti kerugian kepada korban
Proses pemeriksaan ramah anak (child friendly justice system)
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia dua tahun, yang secara hukum termasuk kategori anak yang sangat rentan dan berhak atas perlindungan maksimal negara.
Pihak pengadu menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bukittinggi dan proses hukum segera berjalan. Ibu dan korban sudah dua kali bolak balik Polresta Bukittinggi.
Malam ini, Minggu, (15/2/2026), menurut teman ibu korban akan diadakan pertemuan di rumah ibu korban.(*)
