Riyan Permana Putra: R3 Bukittinggi Kecewa dengan Janji Wakil Ketua DPRD Bukittinggi untuk Tindaklanjut Audiensi yang Tak Terlaksana
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi meminta Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi segera menjalankan amanat hukum nasional terkait status tenaga honorer kategori R3 yang telah tercatat dalam database resmi pemerintah.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan bahwa honorer R3 yang telah masuk database tidak boleh diberhentikan secara sepihak, sebagaimana penegasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimuat dalam pemberitaan nasional, sebagaimana dilansir dalam berita JPNN yang berjudul : Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan.
“Negara sudah memberi garis tegas. Honorer yang masuk database adalah tanggung jawab negara. Pemerintah daerah tidak boleh menafsirkan ulang aturan demi kemudahan administratif,” tegas Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Kekecewaan R3 Bukittinggi atas Janji Audiensi yang Tak Ditindaklanjuti
Perindo Bukittinggi juga menyoroti kekecewaan mendalam tenaga honorer R3 Bukittinggi.
Perwakilan R3 Bukittinggi menyampaikan kepada pendamping hukum R3 Bukittinggi, Riyan Permana Putra, bahwa dalam audiensi pada 3 Februari 2026, mereka dijanjikan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi akan dilakukan tindak lanjut bersama dinas terkait dan komisi DPRD pada 9 Februari 2026.
Namun, hingga tanggal tersebut, pertemuan tindaklanjut tidak pernah terlaksana, tanpa kejelasan resmi.
“Ini bukan sekadar soal tindaklanjut yang batal. Ini soal kepercayaan rakyat kepada negara. Janji resmi dalam forum audiensi tidak boleh berakhir sebagai kebohongan birokrasi,” ujar Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Analisis Hukum: Honorer R3 Dilindungi Aturan Nasional
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa posisi hukum honorer R3 sangat jelas dan tidak multitafsir.
Dasar Hukum yang Mengikat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru dan wajib menyelesaikan status tenaga non-ASN yang telah terdata.
2. Penegasan Kepala BKN
Honorer yang telah masuk database resmi pemerintah tidak boleh diberhentikan dan wajib mendapat solusi penataan status.
3. Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil, termasuk kepastian status kerja.
4. Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Janji resmi pemerintah dalam audiensi publik menciptakan legitimate expectation yang tidak boleh diingkari.
Perindo: Ini Bukan Masalah Anggaran, Tapi Ketaatan Hukum
Perindo menilai bahwa alasan klasik seperti keterbatasan anggaran atau restrukturisasi organisasi tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian honorer R3.
“Kalau pusat sudah menetapkan kebijakan, daerah tugasnya melaksanakan, bukan menunda atau menghindar,” tegas Perindo.
Solusi Konkret yang Didorong Perindo Bukittinggi
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi mendorong langkah nyata sebagai berikut:
1. Pemko Bukittinggi segera mengaktifkan kembali forum tindak lanjut dengan dinas dan DPRD yang sempat dijanjikan.
2. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar memfasilitasi audiensi tanpa hasil.
3. Pendataan ulang dan perlindungan status R3, termasuk penugasan sementara yang sah secara hukum.
4. Transparansi jadwal dan keputusan, agar honorer tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
Upaya Hukum Jika Amanat Tidak Dijalankan
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tetap mengabaikan amanat hukum, maka honorer R3 memiliki jalur hukum yang sah, antara lain:
Pengaduan ke BKN dan Kementerian PAN-RB,
Laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi,
Gugatan ke PTUN jika terjadi pemberhentian atau keputusan merugikan tanpa dasar hukum,
Permohonan perlindungan hukum kolektif sebagai tenaga non-ASN yang telah terdata.
“Perindo tidak ingin konflik, tapi lebih tidak ingin negara ingkar janji. Hukum harus berdiri di atas rasa takut birokrasi,” tutup Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Perindo Bukittinggi: Negara Tidak Boleh Menggantung Nasib Rakyat
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mengawal hak honorer R3, memastikan pemerintah hadir, dan menjamin bahwa transisi kebijakan ASN tidak melahirkan korban sosial baru.(*)
