Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Dorong Solusi Alternatif TPA Sementara dan Opsi Multi-TPA Atas Darurat Sampah Hadapi Penolakan Masyarakat Padang dan Terhambatnya Jalur Lembah Anai
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi secara serius kondisi darurat timbulan sampah di Kota Bukittinggi yang diperparah oleh terhambatnya akses pengangkutan ke TPA Aia Dingin, Kota Padang, serta munculnya penolakan dari sebagian masyarakat Kota Padang terhadap masuknya sampah dari Bukittinggi, sebagaimana diberitakan Sumbar Kita pada 3 Februari 2026 lalu dengan judul berita: Sampah dari Bukittinggi Dibuang ke TPA Aie Dingin Padang, Picu Penolakan Warga.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan bahwa situasi ini harus disikapi secara bijak, berbasis hukum, dan mengedepankan keadilan antar daerah, tanpa saling menyalahkan masyarakat.
“Penolakan masyarakat Padang harus dipahami sebagai ekspresi kekhawatiran atas daya dukung lingkungan mereka. Namun, negara tidak boleh membiarkan konflik horizontal tumbuh akibat kegagalan tata kelola,” tegas Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Penolakan Warga Padang: Masalah Tata Kelola, Bukan Konflik Sosial
Perindo Bukittinggi menilai bahwa penolakan tersebut bukan persoalan sentimen daerah, melainkan dampak dari:
Tidak adanya komunikasi publik yang memadai,
Lemahnya skema kerja sama antar daerah yang transparan,
Ketergantungan Bukittinggi pada satu TPA lintas wilayah.
Dalam perspektif hukum, kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah harus berbasis perjanjian resmi, bukan sekadar kebiasaan operasional.
Dasar Hukum Kerja Sama Antar Daerah
Ketua Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa mekanisme hukum sebenarnya telah tersedia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang kerja sama antar daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan lingkungan dan persampahan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin pengelolaan sampah secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan lintas wilayah.
3. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara, baik warga Bukittinggi maupun Padang.
Solusi Konkret atas Penolakan dan Darurat Sampah
Ketua DPD Perindo Bukittinggi mendorong solusi yang adil dan terukur sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah yang Transparan
Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Padang perlu membuka dan menegaskan kembali kerja sama tertulis, termasuk pembagian beban, kompensasi lingkungan, dan standar operasional yang jelas.
2. Pendekatan Komunikasi Publik kepada Masyarakat Padang
Negara wajib hadir menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan standar lingkungan, bukan sekadar memindahkan masalah dari satu daerah ke daerah lain.
3. Alternatif TPA Sementara dan Opsi Multi-TPA
Ketergantungan pada satu TPA harus segera dievaluasi. Bukittinggi perlu menjajaki kerja sama dengan daerah lain atau menyiapkan fasilitas pengolahan sementara berbasis teknologi ramah lingkungan.
4. Penetapan Status Darurat Persampahan
Status darurat menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat tanpa menabrak aturan, sekaligus melindungi pejabat dari risiko hukum di kemudian hari.
5. Roadmap Kemandirian Pengelolaan Sampah Bukittinggi
Perindo mendorong penyusunan peta jalan jangka menengah menuju pengelolaan sampah mandiri, agar konflik serupa tidak berulang.
Pandangan Ahli dan Perspektif Global
Ahli hukum lingkungan menegaskan bahwa konflik antar daerah dalam pengelolaan sampah umumnya muncul akibat ketiadaan perencanaan jangka panjang dan lemahnya legitimasi kebijakan di mata publik.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan mantan Sekjen PBB Ban Ki-moon:
“There is no Plan B because there is no Planet B.”
(Tidak ada rencana cadangan, karena kita tidak memiliki planet cadangan.)
Sementara dalam konteks nasional, prinsip pemerintahan yang baik menempatkan penyelesaian masalah lingkungan sebagai tanggung jawab negara, bukan konflik antar warga.
Perindo Bukittinggi Harap Jangan Bebankan Masalah Negara ke Rakyat
DPD Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa:
Warga Padang tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang disalahkan,
Warga Bukittinggi tidak boleh dikorbankan hak lingkungannya,
Negara wajib menjadi penengah yang adil dan tegas.
“Ketika rakyat mulai berhadap-hadapan, itu tanda negara belum sepenuhnya hadir. Tugas pemerintah adalah menyelesaikan masalah,” tutup Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menyatakan siap mendorong dialog antar pemerintah daerah, mengawal kebijakan berbasis hukum, serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tetap terlindungi.
Lalu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi serius kondisi darurat timbulan sampah yang terjadi akibat terhambatnya akses pengangkutan sampah ke TPA Aia Dingin, Kota Padang, menyusul tidak dapat dilaluinya kendaraan roda enam di kawasan Lembah Anai.
Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kendala teknis, melainkan telah menyentuh aspek pelayanan publik, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
“Ketika sampah menumpuk di ruang publik dan tempat penampungan sementara telah penuh, maka negara—dalam hal ini pemerintah daerah—wajib hadir dengan langkah luar biasa. Ini bukan sekadar himbauan, tapi situasi darurat lingkungan,” tegas Ketua DPD Perindo Bukittinggi.
Perindo: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat yang Sah Secara Hukum
Perindo Bukittinggi mendorong Pemko Bukittinggi segera mengambil langkah darurat berbasis hukum, di antaranya:
Penetapan Status Darurat Sampah Sementara
Pemerintah daerah dinilai dapat menetapkan kondisi darurat persampahan sebagai dasar hukum penggunaan kebijakan diskresi, termasuk pembukaan lokasi penampungan sementara alternatif yang terkontrol dan aman secara lingkungan.
Kerja Sama Antar Daerah Berbasis Perjanjian Tertulis
Perindo menilai perlu segera dilakukan kerja sama lintas daerah dengan kabupaten/kota terdekat selain Kota Padang, melalui perjanjian resmi agar pengangkutan sampah tidak terhenti total.
Optimalisasi Anggaran Darurat dan Pengadaan Cepat
Pemerintah dapat menggunakan mekanisme pengadaan darurat untuk menyewa armada tambahan, alat pemadat sampah, maupun teknologi pengelolaan sementara, tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan Dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Perindo juga mendorong evaluasi dan penguatan regulasi daerah terkait pengelolaan sampah, agar Bukittinggi tidak terus bergantung pada satu TPA lintas wilayah.
Himbauan ke Masyarakat Harus Diiringi Tanggung Jawab Negara
DPD Perindo Bukittinggi menilai himbauan kepada masyarakat agar mengurangi timbulan sampah merupakan langkah baik, namun tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.
“Masyarakat tentu harus berpartisipasi, tetapi hukum menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai beban darurat ini dialihkan sepenuhnya ke warga,” ujar Ketua DPD Perindo.
Perindo Siap Kawal dan Beri Masukan Resmi
Sebagai bentuk tanggung jawab politik, Perindo Bukittinggi menyatakan siap:
Mengawal kebijakan Pemko agar tetap sesuai aturan hukum,
Memberikan masukan tertulis kepada pemerintah daerah,
Mendorong transparansi penanganan darurat sampah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Perindo menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan ukuran kehadiran negara dalam pelayanan publik.(*)



