Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Tekankan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Kota Bersih Tak Boleh Menyisakan Beban Lingkungan di Daerah Lain

Bukittinggi — DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan bahwa polemik pengelolaan sampah lintas daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah sebagai penanggung jawab tertinggi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan pelayanan publik.

Di mana terkait dugaan penolakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kota Padang, terhadap dugaan pembuangan sampah yang berasal dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, sebagaimana dilansir dari Tik Tok Bimantara News dengan judul berita: Warga Balai Gadang Tolak Pembuangan Sampah Bukittinggi, Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Lingkungan, pada Minggu, (1/2/2026).

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa ketika kebijakan pengelolaan sampah menimbulkan penolakan warga di daerah lain, maka persoalan tersebut telah melampaui ranah teknis dan masuk ke ranah kebijakan strategis kepala daerah.

“Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, urusan lingkungan hidup adalah kewenangan wajib yang melekat langsung pada kepala daerah. Ketika terjadi konflik sosial lintas wilayah, publik wajar mempertanyakan arah kebijakan dan kualitas kepemimpinan,” tegas Riyan.

Kepala Daerah Penanggung Jawab Kebijakan Lingkungan

Secara yuridis, Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kepala daerah memegang kendali penuh atas kebijakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 12 ayat (2) huruf e UU 23/2014, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Artinya, kepala daerah tidak dapat berlindung di balik struktur birokrasi atau dinas teknis semata. Tanggung jawab kebijakan tetap berada di puncak,” ujar Riyan.

Paradoks Kota Bersih dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Perindo Bukittinggi menilai, klaim kota bersih dan berbagai penghargaan lingkungan harus diuji dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar kebersihan visual di pusat kota.

Hal ini sejalan dengan:

Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas keberlanjutan dan keadilan.

Pasal 63 ayat (1) UU 32/2009, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengendalian, pengelolaan, dan penyelesaian dampak lingkungan hidup.

“Kota bersih bukan berarti memindahkan beban lingkungan ke daerah lain. Jika itu terjadi, maka esensi keadilan ekologis dipertanyakan,” tegasnya.

Akuntabilitas Kebijakan dan Hak Masyarakat

Perindo juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak hukum atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009, yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketika kebijakan diduga menimbulkan penolakan warga di wilayah lain, itu menandakan adanya persoalan dalam perencanaan dan komunikasi kebijakan yang wajib dievaluasi oleh kepala daerah,” kata Riyan.

Dampak terhadap Citra Pariwisata dan Peluang Adipura

Sebagai kota pariwisata, Bukittinggi dinilai sangat rentan terhadap isu lingkungan. Perindo mengingatkan bahwa inkonsistensi antara penghargaan kota bersih dan realitas lapangan dapat berdampak langsung pada citra pariwisata dan peluang mempertahankan Adipura.

“Pariwisata hari ini sangat sensitif terhadap isu lingkungan. Jika narasi kota bersih tidak sejalan dengan praktik pengelolaan sampah yang adil dan bertanggung jawab, kepercayaan publik dan wisatawan bisa terganggu,” ujarnya.

Dorong Evaluasi Terbuka dan Kepemimpinan Bertanggung Jawab

Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kritik ini bukan tuduhan pelanggaran hukum, melainkan dorongan agar kepala daerah menjalankan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara.

“Pemimpin daerah yang kuat adalah mereka yang berani mengevaluasi kebijakan, bukan yang menutup kritik dengan pencapaian simbolik,” ujar Riyan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa penghargaan lingkungan, Adipura, dan citra pariwisata hanya akan bermakna apabila dibangun di atas kepemimpinan yang bertanggung jawab secara hukum, sosial, dan ekologis.

“Penghargaan boleh dikejar, tetapi kepercayaan publik dan keadilan lingkungan adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara