Riyan Permana Putra : Perindo Bukittinggi Minta Pemko Tunda Penyegelan Pasar Atas Jelang Ramadhan dan Lebaran, Buka Posko Pengaduan Online
Bukittinggi – Partai Perindo Kota Bukittinggi kembali menyuarakan sikap kritis namun konstruktif terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi yang menyegel sejumlah toko di kawasan Pasar Atas. Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Perindo Bukittinggi meminta Pemko menunda sementara penyegelan demi menjaga stabilitas ekonomi pedagang kecil dan denyut ekonomi rakyat.
Ketua DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai kebijakan penyegelan di momentum krusial saat ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, terutama bagi pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar menjelang hari besar keagamaan.
> “Ramadhan dan Lebaran adalah puncak perputaran ekonomi rakyat. Jika penyegelan tetap dipaksakan tanpa solusi transisi, maka yang terdampak langsung adalah pedagang kecil dan keluarganya. Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang berkeadilan, bukan sekadar administratif,” ujar Riyan.
Analisis Hukum: Penegakan Aturan Harus Proporsional
Riyan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban berdasarkan peraturan daerah dan ketentuan pengelolaan pasar. Namun secara hukum administrasi, setiap tindakan penyegelan harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Beberapa asas penting yang harus dipenuhi antara lain:
asas kepastian hukum,
asas kemanfaatan,
asas proporsionalitas, dan
asas tidak menyalahgunakan wewenang.
“Jika masih ada ruang pembinaan, peringatan bertahap, atau penyesuaian administratif, maka penyegelan seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah awal,” tegasnya.
Solusi Perindo: Tunda, Verifikasi, dan Dialog
Sebagai solusi konkret, Perindo Bukittinggi mengusulkan:
1. Penundaan sementara penyegelan hingga pasca Lebaran.
2. Verifikasi ulang status administrasi toko secara transparan dan objektif.
3. Dialog terbuka antara Pemko, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang.
4. Pendekatan pembinaan dan penataan, bukan semata penindakan.
Menurut Perindo, kebijakan yang bijak justru akan memperkuat wibawa pemerintah, bukan melemahkannya.
Perindo Buka Posko Pengaduan Online
Sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada pedagang, Perindo Bukittinggi membuka Posko Pengaduan Online bagi pedagang Pasar Atas dan pasar lainnya yang terdampak kebijakan penyegelan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp: 0812 8534 1919.
> “Kami ingin mendengar langsung suara pedagang. Setiap aduan akan kami catat, analisis secara hukum, dan kami sampaikan melalui jalur yang konstitusional,” kata Riyan.
Pesan Politik: Stabilitas Lebih Penting dari Sensasi
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa penataan pasar adalah hal penting, namun stabilitas sosial dan ekonomi menjelang hari besar keagamaan jauh lebih strategis. Kebijakan yang terburu-buru dikhawatirkan justru menciptakan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
“Pasar bukan sekadar bangunan, tapi ruang hidup rakyat. Menata boleh, menertibkan perlu, tapi keadilan dan empati harus tetap menjadi fondasi,” tutup Riyan.(*)
