Pasar Bukittinggi Bersih, Adipura Gemilang
Oleh: Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
Pengacara, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bidang Hukum KAHMI Bukittinggi
Adipura sering dipahami sebagai penghargaan kebersihan kota yang identik dengan taman indah, trotoar rapi, dan ruang terbuka hijau. Padahal, jika kita jujur melihat substansi penilaiannya, Adipura sesungguhnya diuji di tempat paling sibuk, paling riuh, dan paling rawan sampah: pasar tradisional.
Di Bukittinggi, Pasar Aur Kuning bukan hanya pusat ekonomi rakyat, tetapi juga cermin tata kelola lingkungan kota. Apa yang terlihat dan tercium di pasar akan mencerminkan seberapa serius pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjalankan prinsip kebersihan dan keberlanjutan.
Karena itu, saya meyakini satu hal: jika pasar bersih, maka peluang Adipura akan gemilang.
Pasar sebagai Titik Kritis Penilaian Adipura
Dalam sistem penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pasar tradisional termasuk lokasi strategis wajib pantau. Artinya, pasar menjadi indikator nyata efektivitas pengelolaan sampah, kedisiplinan perilaku masyarakat, serta konsistensi kebijakan daerah.
Pasar yang kumuh, bau, dan tidak tertib akan langsung menurunkan nilai kota, sebaik apa pun taman dan median jalan ditata. Sebaliknya, pasar yang bersih dan terkelola dengan baik memberi pesan kuat bahwa kebersihan telah menjadi budaya, bukan sekadar proyek sesaat.
Landasan Hukum Sudah Jelas, Tinggal Keseriusan
Secara regulasi, arah kebijakan sudah sangat tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah menjamin lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Dalam konteks daerah, peraturan daerah tentang kebersihan dan ketertiban umum seharusnya menjadi instrumen efektif untuk mengatur aktivitas pasar, mulai dari pemilahan sampah, jadwal pengangkutan, hingga sanksi yang adil dan proporsional.
Masalahnya bukan kekurangan aturan, tetapi kurangnya konsistensi dan keberanian dalam penerapan.
Pasar Bersih Bukan Menyalahkan Pedagang
Program unggulan kebersihan pasar sering keliru karena selalu berujung pada menyalahkan pedagang. Padahal, pedagang adalah bagian dari sistem, bukan objek kesalahan.
Pasar akan bersih jika:
sarana tempat sampah memadai dan terpisah,
pengangkutan sampah terjadwal dan disiplin,
pengelola pasar bertanggung jawab,
dan pedagang diberi edukasi, bukan sekadar teguran.
Jika sistemnya rapi, maka kedisiplinan akan tumbuh. Kebersihan tidak bisa dibangun dengan razia sesaat, tetapi dengan manajemen yang konsisten dan manusiawi.
Pasar Bersih, Kota Dipercaya
Bagi kota wisata seperti Bukittinggi, pasar bersih bukan hanya soal Adipura, tetapi juga soal kepercayaan publik dan kenyamanan wisatawan. Wisatawan yang nyaman di pasar akan membawa cerita baik tentang kota. Cerita baik itulah yang memperkuat citra Bukittinggi sebagai kota yang tertib, ramah, dan berwawasan lingkungan.
Partai Perindo Kota Bukittinggi memandang bahwa pembenahan Pasar Aur Kuning harus ditempatkan sebagai agenda strategis daerah, bukan isu pinggiran. Pasar yang bersih adalah fondasi ekonomi rakyat, kesehatan publik, dan prestasi lingkungan.
Adipura bukan tujuan akhir. Ia adalah hasil dari kebiasaan baik yang dijaga setiap hari. Dan kebiasaan itu paling jujur terlihat di pasar.
Karena itu, mari kita mulai dari sana.
Pasar bersih, kota dipercaya. Pasar bersih, Adipura gemilang.

