Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Kenaikan Pajak Hotel Bukittinggi Hingga 2.000 Persen, Minta Evaluasi dan Dialog Terbuka

Bukittinggi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi keluhan Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Bukittinggi sebagaimana dilansir dari Metro Batam terkait kebijakan kenaikan pajak hotel yang disebut diduga mencapai 500 hingga 2.000 persen. Perindo Bukittinggi menilai, persoalan ini perlu disikapi secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlangsungan usaha, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa pajak daerah memang merupakan instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, kebijakan pajak tidak boleh diterapkan secara ekstrem dan tanpa mempertimbangkan kondisi riil sektor usaha.

“Pajak tidak boleh menjadi beban yang mematikan usaha. Jika benar terjadi lonjakan hingga ribuan persen, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Riyan, Kamis (22/1/2026).

Riyan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ditegaskan bahwa pemungutan pajak daerah harus memperhatikan prinsip:

keadilan dan kepatutan,

kepastian hukum,

serta kemampuan masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, asas proporsionalitas, kecermatan, dan tidak diskriminatif juga menjadi bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebut Riyan.

“Jika terdapat perbedaan perlakuan antar pelaku usaha tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas keadilan dan non-diskriminasi dalam hukum administrasi negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Riyan dugaan pajak yang ditetapkan tanpa kajian dampak ekonomi yang memadai juga berisiko diduga bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, karena pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak dan menggerus sektor pariwisata sebagai sumber PAD jangka panjang.

Solusi dan Rekomendasi

DPD Perindo Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan pajak hotel, termasuk dasar perhitungan dan klasifikasi objek pajaknya.

2. Membuka ruang dialog resmi dengan ASPPI dan pelaku usaha perhotelan agar kebijakan yang diambil bersifat partisipatif.

3. Menjamin kesetaraan perlakuan antar wajib pajak agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketidakpastian usaha.

4. Menyusun kebijakan pajak yang adaptif, dengan mempertimbangkan tingkat hunian hotel, kondisi ekonomi, serta pemulihan sektor pariwisata.

Sikap Politik Perindo

Riyan menegaskan, sikap Perindo Bukittinggi adalah mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan daerah sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Pariwisata adalah tulang punggung ekonomi Bukittinggi. Jika pelaku usahanya tertekan, maka yang terdampak bukan hanya pengusaha, tetapi juga tenaga kerja dan PAD itu sendiri. Perindo Bukittinggi mendorong solusi yang adil, rasional, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dapat segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah korektif, sehingga kebijakan pajak daerah benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber persoalan baru bagi sektor pariwisata.

Sebelumnya, dilansir dari Metro Batam, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kota Bukittinggi H. Syafril, St.Par, M.Par, mengeluhkan kebijakan kenaikan pajak hotel yang dinilai sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan. Pasalnya, dugaan besaran kenaikan pajak tersebut disebut mencapai angka yang tidak wajar, yakni diduga berkisar antara 500 hingga 2.000 persen.

Menurut Ketua ASPI Bukittinggi, kebijakan tersebut sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, tingkat hunian hotel di Kota Bukittinggi masih berada di bawah standar normal, bahkan sebagian hotel mengalami penurunan okupansi yang cukup signifikan akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kami sangat keberatan dengan kenaikan pajak yang ugal-ugalan ini. Di saat tingkat hunian hotel belum pulih dan masih jauh dari kata ideal, justru kami dibebani pajak yang melonjak sangat tinggi,” ungkap Ketua ASPI Bukittinggi saat ditemui, Kamis, 22/01/26.(Basa/*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara