Perindo Bukittinggi Dorong Evaluasi Teknis Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Sudirman Bukittinggi, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Aturan
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi sorotan publik terkait pemasangan polisi tidur (tanggul penghambat kecepatan) di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama di Kota Bukittinggi.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa Perindo memandang persoalan tersebut secara proporsional, dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, sekaligus tetap mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Perindo Bukittinggi memahami bahwa pemasangan polisi tidur bertujuan baik, yakni menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan rawan seperti dekat sekolah dan fasilitas kesehatan. Keselamatan pengguna jalan adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Riyan, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, Riyan menegaskan bahwa setiap kebijakan teknis di ruang publik tetap perlu didukung oleh kajian teknis yang terbuka dan sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa pemasangan alat pengendali lalu lintas harus memperhatikan fungsi dan klasifikasi jalan, serta melalui kajian teknis dan rekomendasi instansi berwenang, agar tidak menimbulkan risiko baru bagi pengguna jalan.
“Karena itu, Perindo Bukittinggi mendorong adanya evaluasi teknis secara berkala dan keterbukaan informasi kepada publik, agar masyarakat memahami bahwa kebijakan yang diambil benar-benar aman, terukur, dan sesuai standar,” jelasnya.
Perindo Bukittinggi juga mengapresiasi penjelasan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa pemasangan polisi tidur tersebut telah melalui pembahasan bersama instansi terkait, serta dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran atas tingginya potensi kecelakaan di lokasi tersebut.
“Koordinasi antarinstansi adalah hal penting. Yang kami dorong adalah penguatan komunikasi publik dan evaluasi teknis berkelanjutan, sehingga tidak muncul keraguan atau persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambah Riyan.
Lebih lanjut, Perindo Bukittinggi menilai bahwa pengelolaan lalu lintas di kawasan strategis perlu mempertimbangkan berbagai alternatif pengamanan, seperti penataan rambu, marka jalan, pengawasan kecepatan, serta rekayasa lalu lintas lainnya, agar tujuan keselamatan dapat tercapai tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Perindo Bukittinggi berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol dan masukan secara konstruktif, demi terwujudnya tata kelola kota yang aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Riyan.(*) 
