Riyan Permana Putra Soroti Polisi Tidur di Jalan Sudirman Bukittinggi: Keselamatan Penting, Tapi Harus Taat Aturan

Bukittinggi — Pemasangan polisi tidur di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama Kota Bukittinggi, menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, tokoh muda sekaligus praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta agar aspek keselamatan lalu lintas tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan standar teknis yang berlaku.

Riyan menegaskan, tujuan pemasangan polisi tidur untuk menekan angka kecelakaan merupakan niat baik yang patut diapresiasi, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan sekolah dan fasilitas kesehatan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa niat baik harus tetap dijalankan dalam koridor hukum.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama, tetapi pemasangan sarana pengendali lalu lintas tidak boleh mengabaikan regulasi. Jalan Sudirman merupakan ruas jalan utama, sehingga setiap tindakan harus benar-benar berbasis kajian teknis dan aturan yang berlaku,” ujar Riyan, Kamis (22/1/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang mengatur secara tegas bahwa pemasangan tanggul atau alat penghambat kecepatan harus mempertimbangkan fungsi dan klasifikasi jalan, serta melalui kajian teknis dan rekomendasi instansi berwenang.

Menurut Riyan, dalam konteks jalan utama atau jalan protokol, pendekatan keselamatan seharusnya tidak semata-mata mengandalkan hambatan fisik seperti polisi tidur.

“Alternatif lain seperti rambu peringatan yang lebih jelas, marka jalan, pengaturan kecepatan, pengawasan lalu lintas, hingga rekayasa lalu lintas yang tepat justru perlu diprioritaskan. Ini penting agar keselamatan tercapai tanpa menimbulkan potensi risiko baru,” jelasnya.

Riyan juga mengapresiasi penjelasan pihak Satlantas Polresta Bukittinggi yang menyebutkan bahwa pemasangan polisi tidur tersebut telah melalui pembahasan dengan dinas terkait dan didasarkan pada tingginya angka kecelakaan di lokasi tersebut.

“Klarifikasi ini penting agar publik tidak berspekulasi. Namun, transparansi hasil kajian teknis dan standar yang digunakan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat merasa aman dan yakin,” tambahnya.

Ia berharap ke depan, setiap kebijakan teknis di ruang publik dapat dikomunikasikan dengan lebih baik kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan polemik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban lalu lintas.

“Tujuan kita sama, yakni melindungi masyarakat. Karena itu, sinergi antara keselamatan dan kepatuhan hukum harus berjalan seiring,” pungkas Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara