Riyan Permana Putra : Perindo Bukittinggi Dorong Pemko dan DPRD Hadirkan Solusi bagi Tenaga R3
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi untuk segera menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi tenaga R3 yang pengangkatannya dibatalkan.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa persoalan tenaga R3 perlu disikapi secara bijak, hati-hati, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, mengingat sebagian dari mereka telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama.
“Kami memahami bahwa pemerintah bekerja berdasarkan aturan. Namun dalam praktiknya, kebijakan juga perlu memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan,” ujar Riyan.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlakuan yang Adil
Perindo Bukittinggi menilai, setiap kebijakan administratif yang berdampak pada keberlanjutan pekerjaan warga negara perlu memperhatikan prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Perindo berharap seluruh kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara konsisten dan proporsional.
Asas Kehati-hatian dalam Keputusan Pemerintahan
Riyan menambahkan, dalam konteks administrasi pemerintahan, setiap keputusan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan keadilan.
“Pendekatan yang cermat dan terbuka akan membantu mencegah munculnya persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Harapan kepada DPRD sebagai Wakil Rakyat
Perindo Bukittinggi juga berharap DPRD Kota Bukittinggi dapat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan optimal, termasuk membuka ruang dialog terhadap aspirasi tenaga R3. Hal ini sejalan dengan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami percaya DPRD memiliki peran strategis untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Riyan.
Mendorong Solusi Konstruktif dan Dialogis
Sebagai langkah ke depan, Perindo Bukittinggi mendorong Pemko Bukittinggi untuk mempertimbangkan alternatif solusi ketenagakerjaan yang sah, termasuk skema outsourcing atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk perhatian terhadap hak atas pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Riyan menegaskan bahwa Partai Perindo tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan solutif, dengan harapan persoalan tenaga R3 dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan maupun ketidakpastian berkepanjangan.
“Tujuan kami sederhana, agar kebijakan yang diambil memberi kepastian, rasa keadilan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat duduk bersama, mencari jalan keluar terbaik, serta memastikan setiap kebijakan publik berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(*)
