Yayasan Diduga Dikuasai Pihak Tak Sah, Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Pengaduan
Bukittinggi — Dugaan penguasaan dan pengelolaan sebuah yayasan oleh orang yang tidak pernah ditunjuk secara sah mencuat di Kota Bukittinggi. Kantor Pengacara Riyan Permana Putra & Rekan pada Senin, 19 Januari 2026 menerima pengaduan hukum terkait pengelolaan yayasan yang diduga dilakukan oleh pihak di luar struktur pembina, pengurus, dan pengawas sebagaimana diatur dalam anggaran dasar yayasan.
Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa yayasan saat ini dikendalikan sepihak oleh individu yang tidak memiliki dasar pengangkatan, namun menguasai operasional, keuangan, hingga aset yayasan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum yayasan dan berpotensi merugikan badan hukum yayasan itu sendiri.
Direktur Kantor Pengacara Riyan Permana Putra & Rekan, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa secara hukum, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Yayasan hanya boleh dikelola oleh organ yang sah. Orang yang tidak pernah ditunjuk tetapi menguasai yayasan, menjalankan operasional, dan mengendalikan aset, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan.
Dasar Hukum: Pengelolaan Yayasan Wajib oleh Organ Sah
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Yayasan
Menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang memiliki organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
2. Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan
Pembina merupakan organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
3. Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan
Pengurus adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan, baik ke dalam maupun ke luar.
Dengan demikian, setiap orang di luar organ tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengelola, mewakili, atau menguasai yayasan.
Penguasaan oleh Pihak Tak Sah adalah Perbuatan Melawan Hukum
Pengelolaan yayasan oleh pihak yang tidak ditunjuk secara sah dapat dikualifikasikan sebagai:
1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang, anggaran dasar yayasan, serta merugikan yayasan.
2. Penguasaan Tanpa Hak atas Aset Yayasan
Bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang melarang pengalihan dan penguasaan kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak tertentu.
3. Perwakilan Tanpa Wewenang (Onbevoegde Vertegenwoordiging)
Setiap perjanjian atau tindakan hukum yang dilakukan pihak tidak sah berpotensi batal atau dapat dibatalkan.
4. Tanggung Jawab Pidana
Apabila terdapat penguasaan dana atau aset, maka dapat diterapkan:
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan, jika menguasai karena kedudukan faktual)
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), bila menggunakan dokumen seolah-olah pengurus sah
Saran Hukum: Langkah Tegas Mengembalikan Yayasan ke Jalur Hukum
Kantor Pengacara Riyan Permana Putra & Rekan merekomendasikan langkah berikut:
1. Penegasan Legal Standing Yayasan
Melalui penelusuran akta pendirian dan perubahan terakhir di Kemenkumham.
2. Somasi dan Penghentian Aktivitas Pihak Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, sebagai peringatan resmi.
3. Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri
Untuk menghentikan penguasaan tanpa hak dan mengembalikan aset yayasan.
4. Permohonan Penetapan Pengadilan
Guna menegaskan siapa pengurus sah dan membekukan tindakan pihak tidak berwenang.
5. Laporan Pidana
Jika ditemukan bukti awal penggelapan, pemalsuan, atau penyalahgunaan wewenang.
“Negara memberi perlindungan hukum pada yayasan sebagai badan hukum. Siapa pun yang menguasai yayasan tanpa dasar sah harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Riyan.(*)
