Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Pengaduan R3 Bukittinggi, Soroti Pembatalan Pengangkatan dan Sikap DPRD
Bukittinggi — Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi pada Senin, 19 Januari 2026, menerima pengaduan dari perwakilan tenaga honorer R3 Kota Bukittinggi terkait pembatalan pengangkatan mereka. Pengaduan tersebut disampaikan karena hingga kini belum ada kepastian hukum maupun solusi dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Bukittinggi.
Perwakilan R3 mengungkapkan, sejak Desember 2025 mereka telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada DPRD Kota Bukittinggi, guna membahas nasib dan kelanjutan status pekerjaan mereka. Namun hingga Januari 2026, permintaan audiensi tersebut disebut belum mendapat tanggapan, baik berupa jadwal pertemuan maupun penjelasan tertulis.
Menanggapi pengaduan tersebut, Riyan Permana Putra menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hak atas kepastian kerja dan perlindungan hukum warga negara.
“Tenaga R3 ini sudah mengabdi dan berharap pada kepastian kerja. Ketika pengangkatan dibatalkan tanpa kejelasan solusi, sementara aspirasi tidak direspons DPRD, maka ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Riyan yang juga merupakan Direktur LBH Bukittinggi.
Riyan menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar kuat bagi tuntutan R3, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4, yang menegaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan dalam pelayanan publik.
Pasal 18 huruf a, yang menyatakan masyarakat berhak menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10, yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 96 dan Pasal 149, yang menegaskan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dorong Solusi Outsourcing, Bukan Pengabaian
Riyan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki ruang kebijakan untuk merealisasikan janji memperkerjakan R3 melalui skema outsourcing, selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Pemko Bukittinggi konsisten dengan pernyataan dan janji yang pernah disampaikan kepada R3. Skema outsourcing adalah solusi yang sah secara hukum dan lebih berkeadilan secara sosial,” katanya.
Jalur Hukum Tetap Terbuka
Riyan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan dialog dan solusi administratif. Namun apabila aspirasi R3 terus diabaikan, maka jalur hukum adalah hak yang sah.
“Jika tidak ada respons DPRD dan tidak ada langkah konkret dari Pemko, R3 dapat menempuh upaya hukum, baik melalui pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, maupun langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah hukum sah dan terbuka bagi tenaga honorer R3 Kota Bukittinggi menyusul pembatalan pengangkatan mereka, yang diduga cacat prosedural dan mengandung unsur diskriminasi.
Menurut Riyan, sebagian besar R3 yang mengadu telah mengabdi belasan tahun dan sebelumnya tidak pernah dinyatakan bermasalah secara administratif maupun etik. Namun secara tiba-tiba pengangkatan mereka dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan dan mekanisme keberatan yang adil.
Lebih jauh, muncul dugaan perlakuan tidak setara, karena terdapat beberapa R3 lain yang memiliki kondisi serupa—termasuk berbekas tato atau tindik—namun tetap diperbolehkan bekerja dan tidak dibatalkan pengangkatannya.
“Jika benar ada perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang berada dalam kondisi yang sama, maka ini patut diduga sebagai tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Riyan.
Dugaan Cacat Prosedural
Riyan menjelaskan, secara hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pembatalan status atau hak seseorang harus memenuhi syarat prosedural dan substansial, antara lain:
Adanya dasar hukum yang jelas
Proses pemeriksaan dan klarifikasi
Pemberian hak untuk didengar (audi et alteram partem)
Keputusan tertulis yang dapat diuji
Jika pembatalan dilakukan tanpa tahapan tersebut, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum.
Hal ini bertentangan dengan:
🔹 Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa keputusan administrasi pemerintahan harus sah secara:
kewenangan,
prosedur,
dan substansi.
🔹 Pasal 53 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, yang menegaskan keputusan yang tidak memenuhi prosedur dapat dibatalkan secara hukum.
Dugaan Diskriminasi
Terkait adanya R3 yang dibatalkan sementara yang lain tetap bekerja dalam kondisi serupa, Riyan menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan asas:
keadilan,
persamaan perlakuan,
dan tidak diskriminatif.
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014, tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas:
keadilan,
kepastian hukum,
tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Negara tidak boleh memilih-milih. Kalau satu dibatalkan, semua dengan kondisi sama harus diperlakukan sama. Kalau tidak, itu diskriminasi,” tegas Riyan.
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
Riyan menambahkan, pembatalan sepihak juga menyentuh hak konstitusional R3 sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam:
🔹 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurutnya, negara tidak boleh menghilangkan harapan kerja warga tanpa alasan hukum yang proporsional dan manusiawi, terlebih bagi mereka yang telah mengabdi belasan tahun.
Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh R3
Atas dasar dugaan cacat prosedural dan diskriminasi tersebut, Riyan menyebut jalur hukum R3 sepenuhnya sah, antara lain:
Pengaduan ke Ombudsman RI
atas dugaan maladministrasi dan ketidakadilan pelayanan publik.
Keberatan Administratif dan Gugatan ke PTUN terhadap keputusan pembatalan yang diduga cacat hukum.
Laporan dugaan pelanggaran HAM administratif terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan setara.
“Kami masih mendorong dialog dan solusi kebijakan, termasuk realisasi skema outsourcing. Tapi jika negara tetap diam, hukum adalah jalan konstitusional yang sah,” pungkas Riyan.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pembatalan R3 yang dinilai cacat prosedural dan diskriminatif tersebut.(*)
