Direktur LBH Bukittinggi Riyan Permana Putra Soroti Jalan Nasional Rusak di Kapeh Panji Agam, Sebabkan Kecelakaan Warga

AGAM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menyoroti kondisi jalan nasional berlubang di kawasan Kapeh Panji, Kabupaten Agam, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut dilaporkan menyebabkan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor mengalami kecelakaan pada Jumat malam (16/1/2026).

Informasi kecelakaan tersebut pertama kali disampaikan melalui rilis akun Instagram @bukittinggiku.ig, yang memperlihatkan kendaraan terperosok ke dalam lubang jalan berukuran cukup besar. Peristiwa terjadi pada malam hari dengan kondisi penerangan terbatas dan tanpa adanya rambu peringatan di sekitar lokasi jalan rusak.

LBH Bukittinggi menjelaskan, berdasarkan marka jalan diduga berupa garis kuning di tengah badan jalan, ruas jalan di Kapeh Panji tersebut merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, meskipun secara administratif berada di wilayah Kabupaten Agam.

Direktur LBH Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena telah nyata menimbulkan korban kecelakaan.

“Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian serius dari penyelenggara jalan. Apalagi ini sudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga,” tegas Riyan Permana Putra.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Menurut Riyan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

Pasal 273 ayat (1): Kelalaian penyelenggara jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

Lebih lanjut, Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa ancaman pidana akan semakin berat apabila kecelakaan menimbulkan dampak yang lebih serius, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 273 ayat (2): Jika mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 273 ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273 ayat (4): Jika mengakibatkan meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

“Ketentuan pidana ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara jalan. Jangan menunggu jatuh korban lebih banyak baru bertindak,” ujar Riyan.

LBH Bukittinggi mendesak BPJN Sumatera Barat agar segera melakukan perbaikan darurat dan permanen terhadap jalan nasional tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Agam diminta segera melakukan langkah pengamanan darurat demi mencegah kecelakaan lanjutan.

LBH Bukittinggi juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban kecelakaan, baik dalam bentuk pelaporan pidana, gugatan ganti rugi secara perdata, maupun pengaduan ke Ombudsman RI. (*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara