Perindo Bukittinggi: Pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi Dihentikan Setelah Pemenang Tender Ada, Ini Alarm Tata Kelola dan Risiko Keuangan Daerah

Bukittinggi — Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi memberikan tanggapan atas pertanyaan berikut : Apakah Pemerintah Kota Bukittinggi dapat dinyatakan bersalah atau bisa menghadapi konsekuensi hukum jika tetap membuka dan memenangkan tender proyek di atas tanah yang sedang bersengketa? Pertanyaan berasal dari wartawan Tri Arga News terkait berita berjudul: Apa Sebab Proyek Pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi Gagal? Munculnya berita yang diduga menilai penghentian pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi setelah pemenang tender ditetapkan diduga sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa penetapan pemenang tender bukan sekadar proses administratif, melainkan telah melahirkan konsekuensi hukum dan potensi beban anggaran.

“Ketika pemenang tender sudah ditetapkan, negara dan daerah pada prinsipnya telah memasuki hubungan hukum dengan pihak ketiga. Jika setelah itu proyek dihentikan karena persoalan lahan atau sengketa, maka risiko hukumnya nyata,” ujar Riyan.

Konsekuensi Hukum Penetapan Pemenang Tender

Riyan menjelaskan, secara hukum pengadaan, penetapan pemenang tender dapat menimbulkan:

1. Potensi klaim ganti rugi dari pihak pemenang tender, apabila penghentian proyek bukan disebabkan kesalahan penyedia.

2. Risiko pemborosan atau inefisiensi anggaran, apabila proses pengadaan telah menyerap biaya perencanaan, lelang, dan administrasi.

3. Temuan audit BPK, khususnya terkait perencanaan yang tidak matang dan tidak berbasis kepastian hukum objek pembangunan.

“Ini bukan soal siapa yang salah, tetapi soal sistem perencanaan yang seharusnya memastikan tanah bebas sengketa sebelum tender dimulai,” tegasnya.

Perindo Bukittinggi menilai kondisi ini bertentangan dengan beberapa prinsip hukum, antara lain:

Asas kehati-hatian dan kecermatan dalam Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Prinsip efektivitas dan efisiensi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 6, Pasal 18 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan kesiapan lokasi dan objek pekerjaan sebelum pengadaan.

“Penetapan pemenang tender di atas tanah yang diduga belum berkepastian hukum diduga berpotensi melanggar asas kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan, prinsip efisiensi keuangan negara, serta ketentuan perencanaan pengadaan dalam Perpres 16 Tahun 2018.”

“Jika tanah masih bermasalah namun tender tetap dilaksanakan hingga ada pemenang, maka secara administratif ini berpotensi dinilai sebagai perencanaan yang tidak cermat,” kata Riyan.

Apakah Ada Dugaan Kerugian Negara?

Menurut Perindo Bukittinggi, dugaan potensi kerugian negara tidak harus menunggu bangunan berdiri. Kerugian dapat terjadi apabila:

Anggaran sudah terserap tanpa menghasilkan output,

Daerah harus membayar kompensasi akibat pembatalan kontrak,

Proyek tertunda lama sehingga menimbulkan biaya tambahan di masa depan.

“Kerugian negara itu tidak selalu berbentuk uang yang hilang sekarang, tetapi juga potensi kerugian yang timbul akibat keputusan yang keliru, seperti dugaan adanya anggaran sudah terserap tanpa menghasilkan output,” jelas Riyan.

Dorongan Solusi dari Perindo Bukittinggi

Sebagai solusi, Perindo Bukittinggi mendorong:

1. Audit menyeluruh atas proses perencanaan dan tender pembangunan Gedung DPRD.

2. Transparansi status hukum tanah kepada publik.

3. Penghentian seluruh proses lanjutan sampai ada kepastian hukum tetap atas lahan.

4. Evaluasi internal pengambilan keputusan, agar kasus serupa tidak terulang.

“Pembangunan harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan sekadar mengejar serapan anggaran. Kalau tidak, daerah yang akan menanggung akibatnya,” pungkas Riyan.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional dan bertanggung jawab demi menjaga keuangan daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara