Riyan Permana Putra: Perindo Bukittinggi Tegaskan Tugas KONI Kota Bukan Sekadar Menyiapkan Atlet, Tapi Juga Advokasi dan Koordinasi Kebijakan
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi pernyataan Ketua KONI Bukittinggi pada Grup Whatsapp Info Warga Bukittinggi yang diduga menyebut pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2026 masih “mengambang” karena belum dilaksanakannya rapat koordinasi (Rakor) antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Barat.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai pernyataan tersebut justru diduga memperlihatkan adanya kekosongan inisiatif dan kepemimpinan administratif di tingkat daerah, yang berpotensi merugikan atlet.
“Kalau Porprov disebut masih mengambang, pertanyaannya bukan hanya kapan Rakor digelar, tapi mengapa daerah menunggu, bukan menjemput kepastian,” ujar Riyan, Selasa (13/1/2026).
SK Gubernur Sudah Terbit, Porprov Bukan Agenda Dadakan
Riyan menegaskan, secara faktual dan normatif, Porprov Sumbar 2026 bukan agenda yang tiba-tiba muncul, melainkan telah melalui proses panjang, termasuk:
Rapat-rapat KONI dan Dispora sejak 2025
Rakor KONI se-Sumbar
Penerbitan SK Gubernur tentang Pelaksanaan Porprov Sumbar 2026 pada November 2025
Penganggaran Porprov di APBD Provinsi Sumbar sebesar Rp12 miliar
“Dengan fakta ini, menyebut Porprov masih mengambang adalah pernyataan yang berbahaya jika dijadikan alasan pembenar untuk tidak menganggarkan dan mempersiapkan atlet,” tegasnya.
Tugas KONI Daerah Bukan Sekadar Menyiapkan Atlet
Menanggapi pernyataan Ketua KONI Bukittinggi bahwa tugas KONI daerah hanya menyiapkan atlet, Perindo Bukittinggi menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan tidak utuh.
“Menyiapkan atlet tanpa kepastian dukungan anggaran dan kebijakan adalah menyiapkan mereka untuk dikorbankan. KONI daerah juga memiliki tanggung jawab advokasi dan komunikasi aktif dengan kepala daerah,” kata Riyan.
Menurut Perindo, KONI seharusnya menjadi jembatan kepentingan atlet, bukan sekadar pelaksana teknis.
Tugas KONI Daerah Lebih Luas dari Sekadar Teknis Atlet
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa tugas dan fungsi KONI daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi organisasi olahraga nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Pasal 34 ayat (1)
Menyebutkan bahwa organisasi olahraga berperan dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi.
Pasal 35 ayat (2)
Menegaskan bahwa organisasi olahraga, termasuk KONI, memiliki peran strategis dalam sinkronisasi kebijakan dan kepentingan olahraga dengan pemerintah.
Artinya, KONI tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga aktor koordinatif dan penghubung kepentingan atlet dengan pemerintah daerah.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI
Dalam AD/ART KONI ditegaskan bahwa KONI daerah memiliki kewajiban untuk:
Mengkoordinasikan induk cabang olahraga di daerah
Mengupayakan dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah
Melindungi kepentingan atlet dan pelatih
Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan olahraga
“Kalau KONI hanya menyiapkan atlet tanpa memastikan dukungan kebijakan dan anggaran, maka fungsi organisasinya menjadi timpang,” tegas Riyan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 258 ayat (1)
Menyatakan bahwa urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, KONI daerah berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar penonton kebijakan.
Rakor Penting, Tapi Tidak Bisa Jadi Alasan Menunda Kewajiban
Perindo Bukittinggi sepakat bahwa Rakor antara Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Sumatera Barat sangat penting dan mendesak. Namun, ketiadaan Rakor tersebut tidak dapat dijadikan alasan hukum maupun moral untuk meniadakan perencanaan dan anggaran olahraga di daerah.
“Rakor itu forum koordinasi, bukan syarat lahirnya kewajiban. Kewajiban pembinaan olahraga sudah diatur undang-undang,” tegas Riyan.
Dasar Hukum Tetap Mengikat
Perindo Bukittinggi kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terikat kewajiban hukum, terlepas dari ada atau belumnya Rakor, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 18 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Pasal 21 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022
Pasal 258 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Secara hukum, tidak ada ruang abu-abu. Olahraga adalah urusan wajib, bukan pilihan,” tegas Riyan.
Perindo Bukittinggi Dorong Jalan Tengah yang Konstruktif
Sebagai penutup, Perindo Bukittinggi mendorong agar polemik ini tidak berlarut dan semua pihak mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Pemko Bukittinggi tetap mempersiapkan dan mengamankan anggaran atlet, sembari menunggu Rakor resmi.
2. KONI Bukittinggi aktif mendorong percepatan Rakor, bukan sekadar menunggu.
3. Koordinasi tertulis dengan KONI Sumbar dan Pemprov, agar tidak ada lagi alasan multitafsir.
“Atlet tidak boleh menunggu tarik-menarik birokrasi. Negara harus hadir lebih cepat dari polemik,” pungkas Riyan.
DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal isu Porprov 2026 secara konstitusional dan berorientasi pada kepentingan atlet serta kehormatan daerah. (*)
