Perindo Bukittinggi Desak Aparat Usut Dugaan Pertalite Oplosan, Riyan: Keselamatan Warga Bukittinggi Tak Boleh Dikompromikan

Bukittinggi — Sebagaimana dilansir dari Metro Batam, dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan yang diduga bercampur air diduga terjadi di salah satu pengencer di wilayah Kota Bukittinggi menuai perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi.

Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak boleh dianggap sepele, mengingat dampaknya langsung terhadap keselamatan warga, kerugian ekonomi, serta hak konsumen.

“Jika benar terjadi peredaran BBM yang tidak sesuai standar, ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas. Negara tidak boleh abai,” tegas Riyan, Minggu (10/1/2026).

Sebagaimana diberitakan Metro Batam, sejumlah warga mengeluhkan kendaraan mereka mengalami gangguan mesin usai mengisi Pertalite di luar SPBU resmi. Beberapa motor dilaporkan tersendat, brebet, bahkan mati mendadak. Kecurigaan menguat setelah BBM yang ditampung dalam wadah bening menunjukkan adanya endapan air, dan bengkel sekitar mengaku menerima keluhan serupa dari pelanggan.

Dasar Hukum yang Disoroti Perindo Bukittinggi

Menurut Riyan, dugaan peredaran BBM oplosan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta informasi yang benar dan jujur.

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau mutu yang dipersyaratkan.

Pasal 62 ayat (1), pelanggaran terhadap Pasal 8 diancam pidana.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan d, setiap orang yang mengolah, menyimpan, atau memperdagangkan BBM yang tidak memenuhi standar dan mutu dapat dipidana.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mewajibkan distribusi BBM memenuhi standar mutu dan diawasi pemerintah.

“BBM adalah barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mutu dan keamanannya tidak boleh dipermainkan,” ujar Riyan.

Ancaman Hukuman Pidana dan Sanksi Tegas

Riyan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti secara hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, antara lain:

UU Migas Nomor 22 Tahun 2001
– Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
– Denda paling banyak Rp60 miliar

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau
– Denda paling banyak Rp2 miliar

Selain pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penarikan BBM dari peredaran, pencabutan izin usaha, serta kewajiban ganti rugi kepada konsumen atas kerusakan kendaraan dan kerugian ekonomi yang dialami.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Undang-undang memberikan ancaman hukuman tegas sebagai efek jera, karena risikonya menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Dorong Tindakan Cepat Aparat dan Pemda

Perindo Bukittinggi mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Polres Bukittinggi, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Pertamina, untuk segera:

melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pengencer yang diduga bermasalah,

melakukan uji laboratorium BBM secara transparan,

menelusuri rantai distribusi BBM non-SPBU.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Tapi negara wajib hadir melakukan pengecekan objektif agar keresahan publik tidak berlarut-larut,” kata Riyan.

Posko Pengaduan Perindo Terbuka untuk Korban

Sejalan dengan fungsi kontrol dan perlindungan masyarakat, Perindo Bukittinggi membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang merasa dirugikan akibat dugaan BBM bermasalah tersebut.

“Warga yang kendaraannya rusak, mengalami kerugian biaya bengkel, atau memiliki bukti pembelian, silakan melapor. Kami siap mengawal hak konsumen agar tidak diabaikan,” ujar Riyan.

Ia menambahkan, warga berhak menempuh jalur perdata, termasuk gugatan individual maupun gugatan kelompok (class action), apabila terbukti mengalami kerugian.

Imbauan kepada Masyarakat

Perindo Bukittinggi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli BBM, khususnya di luar SPBU resmi, menyimpan bukti transaksi, serta segera melaporkan kejanggalan kepada pihak berwenang.

“Kota Bukittinggi harus aman bagi warganya. Jangan sampai praktik yang merugikan konsumen dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas,” pungkas Riyan.

Perindo Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di sisi masyarakat, mengawal penegakan hukum, serta memastikan hak-hak warga terlindungi.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara